PURBALINGGA – Perusahaan yang ada di kabupaten Purbalingga terancam sanksi bila tak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan perundangan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Purbalingga Tasdi saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H.

“Aturan yang ada mengamanatkan pemberian THR Maksimal H-7. Semua ada aturannya, termasuk sanksinya bagi yang melalaikan,” kata Bupati Tasdi usai melakukan pemantauan THR, Senin (27/6).

Pemantauan dilakukan Bupati bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di lima perusahaan yakni PT Sun Chang, PT Indokores Sahabat, PT Boyang Industrial, PT Serasi Gaya Busana Kalimanah dan PT Slamet Langgeng.

Pemantauan serupa dilakukan rombongan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi yang menyambangi empat perusahaan PT Shung Shim International, PT Braling Wisnu Satria, PT Hyup Sung Indonesia dan PT Phoenik Agung Prima.

Meski demikian, lanjut Bupati, hasil pemantauan yang dilakukan bersama forkompinda belum ditemukan adanya indikasi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Semua perusahaan yang dikunjungi berkomitmen untuk membayarkan THR pada H-7 lebaran atau Rabu lusa.

“Kami sudah menugaskan Kepala Dinsosnakertran (Ngudiarto-red) untuk terus memantau perusahaan yang lain,” jelasnya.

Menyangkut hari libur bagi karyawan memang terdapat waktu yang berbeda. Sesuai ketentuan, libur bagi karyawan perusahaan ditetapkan mulai 2 – 10 Juli. Didapati, PT Boyang Industrial baru akan meliburkan karyawannya pada Senin (4/7), dan PT Sun Chang pada (3/7). “Mereka sudah ada kesepakatan dengan forum karyawan sehingga bila karyawan menyepakati tidak masalah. Apalagi mereka menghitung jam kerja itu sebagai lembur,” katanya.

Yang paling bagus, kata Bupati, adalah PT Slamet Langgeng. Perusahaan permen Davos ini telah membayarkan THR pada 20 Juni lalu dan menjelang lebaran karyawan masih akan menerima tunjangan istimewa yang jumlahnya bervariasi.

Sementara, dari pantauan Wabup Tiwi, PT Royal Korindah akan membayar THR pada Selasa (28/7). “Yang lain diberikan pada H-7 sesuai aturan yang ada,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga Ngudiarto menuturkan, sampai saat ini belum ada satu perusahaanpun yang mengajukan keberatan dalam pembayaran THR pada karyawannya. Sesuai dengan aturan yang baru, maka semua karyawan berhak mendapatkan THR, termasuk karyawan yang baru bekerja satu bulan.

“Acuannya dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran THR paling lambat pada H-7 lebaran,” ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan telat membayarkan THR pada karyawannya, maka akan ada denda sebesar 5 persen dari tunjangan hari raya tersebut. Dari peraturan menteri tersebut juga diatur tentang besaran THR, yakni sebesar satu bulan upah penuh yang diterima tenaga kerja jika dia memiliki masa kerja di atas 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan bagi tenaga kerja yang baru bekerja satu bulan hingga di bawah 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Pembayaran THR juga berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja  berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT),” katanya.

Selain melakukan pantauan, pihaknya juga membuka posko aduan dan terus melakukan pengawasan terhadap para karyawan yang ada. Nantinya jika ada karyawan yang belum mendapatkan haknya bisa melapor ke posko yang ada di kantor Dinsosnakertrans Purbalingga. Bagi perusahaan yang melanggar tentu ada sanksi berupa denda. (Hardiyanto)