PURBALINGGA – Untuk menampung orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau orang gila yang berkeliaran di wilayah Purbalingga, saat ini keberadaan rumah singgah untuk menampung mereka  dirasa sudah mendesak. Pasalnya, di Purbalingga orang yang mengalami gangguan jiwa sudah mencapai 1.700 orang, sehingga  kebijakan tersebut perlu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengingat semakin banyaknya orang gila yang berkeliaran di jalan umum.

“Kebijakan tersebut diambil mengingat semakin meningkatnya orang yang mengidap gangguan jiwa di Purbalingga, yakni sudah mencapai 1.700 orang yang berkeliaran di jalan-jalan umum Purbalingga,”jelas Bupati Purbalingga di Pendapa Dipokusumo Senin (24/10) di saat acara silaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ungkap Bupati, pembangunan rumah singgah dinilai sangat tepat, karena jika terlalu banyak orang gila kurang enak dipandang, apalagi di puast pemerintahan Kabupaten Purbalingga. Selain itu, pembangunan rumah singga dirasa mendesak sebagai langkah penanganan ribuan warga yang mengalami gangguan jiwa.

“Jika tidak, persoalan tersebut tidak akan teratasi dengan baik,”ujarnya.

Rumah singgah, jelas Bupati, disiapkan agar penanganan para penyandang gangguan jiwa yang terlantar dapat tertangani  dengan maksimal. (Sukiman)