PURBALINGGA – Setelah pada siang harinya Sabtu (3/12) di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dengan agenda rapat paripurna pembicaraan tingkat satu yang beberapa pandangan fraksi-fraksi di DPRD  menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017 dan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada malam harinya, Bupati Purbalingga Tasdi langsung menyampaikan jawaban terkait pertanyaan, saran serta pendapat yang disampaikan oleh para anggota dewan dan didengarkan serta diikuti semua unsur pimpinan DPRD beserta anggotanya, Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan jawaban Bupati antara lain terkait Raperda RAPBD Tahun 2017, Raperda pencabutan atas Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasysrakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga serta Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Purbalingga Wisatatama juga Raperda Biaya Transportasi Haji.

Bupati Purbalingga dalam jawabannya menanggapi fraksi diantaranya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan permasalahan belanja daerah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga pihaknya melakukan langkah antara lain rasionalisasi alokasi belanja pegawai non non gaji dan tunjangan untuk pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS sehingga akan mengurangi jumlah belanja pegawai. Melaksanakan koordinasi secara intensif dengan kementrian/OPD provinsi yang terkait untuk mendapatkan petunjuk teknis yang bersumber dari pemerintah provinsi atau pusat.

“Penyusunan satndar analisa belanja memerlukan kajian yang mendalam dan mebutuhkan waktu yang relatif lama untuk menilai kewajaran belanja, sehingga saat ini dilakukan dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Harga Satuan,”jelasnya.

Menanggapi terkait dengan Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Bupati menjelaskan bahwa untuk menginvetarisir jumlah lokasi benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Purbalingga dilakukan melalui pendataan atas benda cagar budaya di Kabupaten Purbalingga diantaranya bangunan berundak, Menhir, Lumpang Batu, Phalus, Kubur Batu dan Batu Dakon serta Dolmen.

Terkait dengan pertanyaan tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor-sektor potensial, baik pajak dan jasa usaha daerah serta retribusi, Bupati menjelaskan, bahwa target pendapatan pada beberapa pos PAD di tahun 2017 telah direncanakan adanya peningkatan berdasarkan potensi yang ada serta adanay perubahan regulasi (peraturan) terkait tarif retribusi. Sedangkaan untuk bantuan kesejahteraan bagi guru wiyata bakti dan pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2017 Pemkab masih menganggarkan, namun karena ada perubahan regulasi, maka alokasi anggaran tersebut dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa.

Bupati juga menjelaskan berkaitan dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp100,025 miliar yang dipasang dalam APBD Tahun 2016, setelah berdasarkan perhitungan realiasi sampai bulan November 2016 serta proyeksi pendapatan dan belanja  akhir tahun. SILPA yang dapat dihitung pada pada tahun 2016 dianatarnya berasal dari pelampauan pendapatan Rp18,2 miliar, sisa accres gaji dan tambahan penghasilan pegawai (Tamsilpeg) Rp20 miliar, sisa tender Rp7,3 miliar dan kegiatan gagal lelang Rp7,1 miliar serta luncuran pengadaan tanah Rp34 miliar juga efisiensi belanja Rp13,2 miliar. (Sukiman)