KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
![](https://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/berkala.png)
Informasi Publik Wajib Berkala Adalah Jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Tanpa Didahului Dengan Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
![](https://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/setiap_saat.png)
Informasi Publik Tersedia Setiap Saat Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
![](https://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/serta_merta.png)
Informasi Publik Yang Diumumkan Serta-Merta Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
![](https://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2023/02/dikecualikan.png)
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan
BERITA TERBARU
Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan DIP 2024
PPID Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik pada Kamis, 21 Maret 2024 di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga