Dengan Ini Kami Menyatakan Akan Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik Dengan Sebaik – Baiknya Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomer 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dengan Mengacu Ketentuan Yang Berlaku