KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik Wajib Berkala Adalah Jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Tanpa Didahului Dengan Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Tersedia Setiap Saat Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Yang Diumumkan Serta-Merta Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan
BERITA TERBARU
Dinkominfo Ikut Kawal Tahapan Pemilu 2024
PURBALINGGA, INFO – Demi mensukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya dari segi sosialisasi dan publikasi pengawasan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga siap berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkominfo Purbalingga, Dra. Jiah Palupi Twihantarti, MM saat menyampaikan sambutan…