
Informasi Publik Wajib Berkala Adalah Jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Tanpa Didahului Dengan Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Tersedia Setiap Saat Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Yang Diumumkan Serta-Merta Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan