KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik Wajib Berkala Adalah Jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala Tanpa Didahului Dengan Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Tersedia Setiap Saat Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi Publik Yang Diumumkan Serta-Merta Adalah Jenis Informasi Publik Terbuka Yang Dimiliki, Dikuasai Dan Disediakan Badan Publik Yang Wajib Diberikan Apabila Ada Permohonan Informasi Sebagaimana Dimaksud Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan
BERITA TERBARU
Pengumuman Penerimaan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Sebagai alat kelengkapan Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintahan Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan membentuk Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dewan Pengawas ditetapkan…