Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada point (2)