Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) harus memiliki penyiar yang profesional. Profesionalitas ini diakui setelah penyiar lulus uji kompentensi dan memiliki Sertifikat Penyiar yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisioner KPI Jawa Tengah Bidang Perijinan Asep Cuwantoro saat Rapat Koordinasi Izin Penyiaran antara KPID Jawa Tengah dengan Dinhubkominfo se Jateng di Museum Ronggowarsito Semarang, Rabu (4/2) mengatakan, adanya penyiar yang bersertifikasi juga menjadi syarat bagi setiap LPPL untuk mengajukan izin siaran, baik izin baru maupun perpanjangan.
Untuk mendukung hal itu, dalam tahun anggaran 2015 ini KPID Jawa Tengah akan melakukan uji kompetensi bagi 300 penyiar LPPL. Mereka akan diuji secara kompetensi terkait kemampuan siaran, penguasaan materi dan teknik siaran.
Dalam tahun anggaran 2015 ini, KPID Jateng hanya akan meloloskan 100 penyiar yang dinilai layak bersertifikat. Dan setiap penyiar yang bersertifikat ini, akan mendapatkan uang/tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi seperti halnya guru. KPID Jateng yang akan memberikan tunjangan sertifikasi penyiar tersebut tiap bulannya.
Ditegaskan Asep, mulai saat ini LPPL diminta menyiapkan setiap penyiarnya untuk mengikuti uji kompetensi tersebut. Dan setiap LPPL harus memiliki minimal satu penyiar yang sudah mengantongi Sertifikat Penyiar. Ini merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Penyiaran, dan sertfikat tersebut dilampirkan dalam berkas/proposal pengajuan.
Ditambahkan Asep, paradigma siaran sama dengan hobby sudah bergeser menjadi siaran sama dengan profesi. Karena tidak semua orang, meski dipaksakan dapat menjadi penyiar yang baik.
LPPL merupakan lembaga penyiaran “plat merah” sehingga harus menjadi contoh dan mengedepankan siaran yang tidak saja menghibur, namun mendidik.
Sementara Slamet dari Balai Monitoring Frekuensi Kelas II Semarang mengatakan, berdasarkan data pengguna frekuensi radio di Jateng, terdapat 14 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), 35 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), 227 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), 24 Lembaga Radio Komunitas, dan 19 Lembaga Penyiaran AM. Total jumlah kanal yang tersedia sebanyak 331 kanal. jumlah ini dirasa cukup untuk provinsi Jateng.
Lembaga Penyiaran Kadaluwarsa des 2014-jan 2015 ada LPS 33, LPPL 4 buah.
Selama ini Balmon Spektrum Frek Kelas II Semarang selalu kedepankan tindakan preventif daripada represive dalam penanggulangan penggunaan frek radio tanpa izin. Preventive diwujudkan dalam pemasangan papan billboard.
Diungkapkan Slamet, masih banyaknya penggunaan frekuensi ilegal karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan frekuensi radio, kurangnya sosialisasi kepàda masyarakat tentang bahaya penggunaan frekuensi radio secara ilegal. Disamping itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin penggunaan frekuensi radio. Terakhir, yakni mudahnya masyarakat membeli perangkat komunikasi yg murah, mudah, dan dijual bebas tanpa pengawasan. (Umang-Kominfo)