Visi dan Misi BKD Kabupaten Purbalingga
A.    Visi
BKD kabupaten purbalingga mempunyai visi :
 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DAERAH YANG PROFESIONAL
 DAN BERTANGGUNG JAWAB ‘’. 
B.     Misi
BKD kabupaten purbalingga mempunyai misi :

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kepegawaian yang bertanggung jawab dan transparan ;
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien ;
  • Mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian ( simpeg ).

informasi selengkapnya, kunjungi situs : bkd.purbalinggakab.go.id

Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga_2

Daftar Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purbalingga per 31 Desember 2014

Matrik RENSTRA BKD Tahun 2011 sd 2015

 Gambaran umum                                                                                                                         tugas pokok badan kepegawaian daerah kabupaten Purbalingga adalah membantu bupati dalam rangka melaksanakan manajemen pegawai daerah .

Dalam penyelenggaraannya , BKD Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan penyusunan peraturan perundang undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai norma , standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  2. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah
  3. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
  4. Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan , kenaikan pangkat , pemindahan dan pemberhentian PNS daerah sesuai norma , standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan , pemindahan dan pemberhentiandari jabatan struktual dan fungsional sesuai dengan norma , standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan .
  6. Penyiapan dan penetapan pensiun PNS daerah sesuai dengan norma , standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
  7. Penyiapan penetapan gaji , tunjangan dan kesejahteraan PNS daerah sesuai dengan norma , standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan .
  8. Penyelenggaraan  administrasi PNS daerah.
  9. Pengelolaan sistem informasi kepegawaiian daerah .
  10. Penyampain informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian negara.
  11. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai
  12. Pelaksanaan tugas ketatausahaan.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pleh bupati.

 

Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) badan kepegawaian daerah kabupaten purbalingga ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor : 14tahun 2012 tanggal 31 januari 2012 dengan struktur organisasi sebagai berikut .

  1. Kepala badan kepegawaian  daerah kabupaten purbalingga
  2. sekretariat
    1. Sub bagian program dan pelaporan.
    2. Sub bagian keuangan
    3. Sub bagian umum.
    4. Bidang pengembangan dan diklat .
      1. Sub bidang pengadaan dan pengembangan pegawai.
      2. Sub bidang pendidikan latihan pegawai
      3. Bidang mutasi
        1. Sub bidang kepangkatan.
        2. Sub bidang pemindahan dan pemberhentian pegawai
        3. Bidang data  dan pembinaan pegawai.
          1. Sub bidang informasi dan pengolahan data.
          2. Sub bidang pembinaan dan tata usaha kepegawaian
          3. Kelompok jabatan fungsional

 

 

5.) kebijakan

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran . badan kepegawaian daerah kabupaten purbalingga menentukan 4 (empat)langka kebijakan yaitu :

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perubahan;

Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur merupakan aspek prioritas disamping upaya peningkatan aspek kuantitas.

Mengingat dinamika dan perubahan  masyarakat yang erkembangannya semakin cepat sebagai dampak langsung dari percepatan era informasi dan globalisasi . disisi lain aspek kualitas juga sangat memerlukan adanya peningkatan profesionalisme , tanggung jawab , kejujuran , dan keadilan dalam rangka membentuk pegawai yang responsif , transparan dan akuntabel.

  1. Peningkatan tertib administrasi kepegawaian ;

Dalam manajemen kepegawaian , aspek administrasi merupakan aspek penentu  dari proses manajemen . oleh karena itu tertib Administrasi menjadi satu keharusan bagi terwujudnya kelancaran dalam proses manajemen kepegawaian

  1. Peningkatan kualitas dan kualitas sarana dan prasarana ;

Sebaik apapun  kualitas aparatur tanpa didukung dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai tidak akan mencapai suatu tingkatan inerja yang optimal. Sebagai konsekuensinya dalam rangka terwujudnya profesionalisme pegawai dalam arti agar menghasilkan kinerja yang optimal maka diperlukan sarana dan prasarana kerja yang memadai.

  1. Penyediaan informasi kepegawaian yang tepat dan akurat . ketersediaan informasi yang tepat dan akurat sangat penting dalam rangka membuat kebijakan yang efektif.baik tepat dalam hal waktu, jenis informasi ataupun sumbernya.

 

B. Analisis akuntabilitas kinerja

1. Analisis

Dari hasil analisis pengukuran kinerjadan perhitunganya , baik kinerja kegiatan , program dan kerja sasaran dari hasil perhitungan tersebut dapat kami simpulkan sbb :

  1. Analisis kinerja kegiatan

Jumlah kegiatan yang dilalukan BKD dalam tahun 2012 sebanyak 26 kegiatan , berdasarkan penilaian indikator kinerja kegiatan maka nilai kinerja kegiatan dapat disimpulkan sbb:

–         Sangat berhasil : 18

–         Berhasil              : 3

–         Cukup berhasil  : 2

–         Tidak berhasil    : 2

Selanjutnya hasil perhitungan analisa kinerja kegiatan secara rinci dapat dilihat pada lampiran.

  1. Analisis kinerja program

Dari tiga program yang ada yaitu program penguatan kelembagaan perangkat daerah , program peningkatan kualitas administrasi kepegawaian dari program pembinaan dan peningkatan kualitas SDM

Aparatur , secara keseluruhan telah memenuhi target yang telah ditentukan dengan nilai sangat berhasil .

  1. Analisa kinerja sasaran

Dari keseluruhan sasaran yang ada meliputi terwujudnya kualitas SDM aparatur pemerintah sesuai tuntutan kebutuhan dan dinamika perubahan , terwujudnya tertib administrasi kepegawaian , tersedianya prasarana dan sasaran yang memadai .secara umum dari tiga sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2012 telah berhasil sesuai dengan rencana

 

2. akuntabilitas kinerja

Evaluasi akuntabilitas kinerja adalah merupakan penjabaran dari evaluasi pelaksanaan kegiatan , program maupun sasaran yang telah dicapai.

  1. Evaluasi kegiatan
    1. Penyediaan bahan dan jasa perkantoran dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas rutin , maka perlu adanya fasilitas alat alat perkantoran untuk melayani kebutuhan 44 orang .
    2. Rapat koordinasi dan konsultasi

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada rapat rapat koordinasi dan konsultasi pegawai BKD , baik dalam daerah maupun luar daerah .

Maka perlu diberikan biaya perjalanan dinas sesuai golongan dan tujuan , dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah 263 kali , luar daerah 269 kali .

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas  , kondisi sarana dan prasarana perkantoran harus dijaga dan dipelihara dengan baik , maka perlu adanya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor , berupa 1 unit gedung  , 3  buah mobil , 14 buah sepeda motor , 12 unit komputer , 6 buah AC , meubelair, 65 buah tralis jendela  ruang lantai bawah , 30 unit tralis jendela ruang aula lantai atas .

  1. Pengadaan sarana dan prasarana kantor

Dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas , perlu adanya peremajaan sarana dan prasarana kantor melalui kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kantor , berupa 12 unit komputer LCD , 1 unit note book , 1 unit printer laser jet, 5 unit printer IP 2770, 1 unit pemasangan telepon  PABX, 3 buah lemari etalasi , 1 unit printer canon/MP 258 , 1 unit printer canon /MP 287 , 3 unit sepeda motor , 3 unit net book , 1 buah kamera digital , 1 buah tabung gas , 1 unit AC , 2 buah white board , 2 lusin cangkir , 1 lusin gelas kaki , 1 lusin piring prasmanan , 2 lusin sendok , 1 lusin garpu