PURBALINGGA – Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo meminta stakeholder yang terkait dengan pengelolaan wakaf di Purbalingga agar segera membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini dimaksudkan agar asset wakaf yag ada dapat dikelola dan diberdayakan lebih maksimal untuk kesejahteraan umat.

“BWI sangat penting untuk terselenggaranya tertib administrasi perwakafan, pemanfaatan dan pemberdayaan wakaf,” ujar Bupati saat Sosialisasi Pembentukan Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (26/1).

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua BWI Provinsi Jawa tengah Akhmad Daroji dan diikuti seluruh Kepala KUA se kabupaten Purbalingga, SKPD terkait, forum nadzir dan sejumlah ormas islam.

Bupati mengharapkan para stakeholder mendukung terbentuknya Perwakilan BWI di tingkat Kabupaten, mengingat urgensi lembaga ini untuk menyelesaiakan berbagai persoalan terkait wakaf. Apalagi di Purbalingga, lanjut Bupati, masih banyak persoalan umat yang harus dicarikan solusinya. Termasuk persoalan banyaknya anak usia sekolah yang tidak bersekolah, banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak huni dan persoalan ekonomi lainnya.

“Dikelolanya harta wakaf menjadi lebih professional, diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi pemkab dan umat. Dan BWI memiliki fungsi-fungsi itu,” jelasnya.

Budi meminta segera dibentuk tim guna membidani terbentuknya perwakilan BWI di Purbalingga. Sehingga setelah adanya BWI diharapkan semua wakaf yang dilaksanakan masyarakat jelas dukungan administrasinya dan pemanfaatannya.

Sementara Ketua BWI Jateng Akhmad Daroji meminta pemkab Purbalingga segera merealisasikan pemberlakuan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Salah satunya dengan pembentukan Perkailan BWI. Dimana salah satu tugasnya adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat.

“Kita mempunyai tantangan besar dalam meningkatkan taraf perekonomian umat. Di Indonesia umat islamnya mencapai 87,2 persen, namun kekayaanya hanya 10 persen. Peluang pemberdayaan dapat dilakukan melalui pemberdayaan zakat dan wakaf,” katanya.

BWI ini, lanjut Daroji, mempunyai banyak tugas yaitu, melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Selain itu memberikan pertimbangan  atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran serta pertimbangan kepada pepemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.

“Saya berpesan agar dalam pembentukan pengurus BWI nanti, harus berpedoman pada sejumlah persyaratan. Yang pasti harus Islam, Dewasa, Amanat, Mampu jasmani rohani, tidak terhalang melakukan perbuatan hokum. Yang terpenting pera pengurus harus memiliki pengalaman dibidang perwakafan dan memiliki komitmen untuk mengembangkan aset wakaf,” jelasnya.

Ditambahkan Akmad Daroji, BWI Jateng akan memberikan fasilitasi guna kelancaran pembentukan perwakilan BWI Purbalingga. (Hardiyanto)