PURBALINGGA  – Adanya sebagian aspirasi masyarakat yang menghendaki alun-alun Kabupaten Purbalingga sebagai tempat rehat atau ruang istirahat masyarakat mendapat respon dari pemerintah kabupaten. Bahkan bupati akan lebih berani dari bupati-bupati sebelumnya untuk berkomitmen  menciptakan kenyamanan dan ketentraman fasilitas umum tersebut dengan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berbagai langkah atau kebijakan.

“Alun-alun dibangun dari dana masyarakat, oleh sebab itu, alun-alun bukan hanya milik para pedagang saja. Akan tetapi fasilitas tersebut merupakan milik rakyat, sehingga aspirasi masyarakat juga harus didengar,”tutur Bupati Purbalingga Tasdi saat beraudiensi dengan Paguyuban Pedagang Alun-alun Purbalingg didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Purbalingga Agus Winarno, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Satya Giripodo di Ruang Rapat Bupati Senin (18/4).

Terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputar alun-alun, sambung bupati, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang ada, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga. pihaknya tidak akan gentar seperti bupati-bupati terdahulu. Karena,  semua aturan harus ditegakkan, semua harus sesuai aturan sehingga akan tercipta  toto tentrem kerto raharjo.

“Jadi semua harus diatur atau ditata, karena kalau sesuai dengan aturan dan tertata, tidak akan menimbulkan kesemrawutan, namun akan menciptakan ketentraman di masyarakat, sehingga akan tercipta toto tentrem kerto raharjo, dengan semua tertata, akan tercipta kententraman di masyarakat,”kata bupati.

Sedangkan permasalahan yang dihadapi terkait dengan penataan PKL di alun-alun, kata bupati, sampai saat ini, pihaknya melihat bagaimana aturannya. Karena sampai hari ini aturannya hanya satu, yaitu Perbup Nomor 25 tahun 2002  yang harus  ditegakkan, sebelum ada aturan yang baru. Sedangkan aturannya yang sebenarnya, alun-alun hanya boleh dipakai untuk berdagang hanya setengah lingkaran.

“ Bahkan menurut aturan yang sebenarnya hanya sebelah selatan yang boleh dipakai. Namun disepakati setengah lingkaran,”jelas bupati

Untuk itu, jelas bupati, pihaknya tidak melarang para PKL berjualan di alun-alun, namun harus sesuai denga aturan yang ada. Karena kalau tidak mau mengikuti aturan akan merepotkan. Dalam penanganan PKL untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan alun-alun, nantinya ada beberapa tahapan yaitu teguran, relokasi/pemindahan dan penggusuran.

“ Sedangkan penertiban kalau sudah ada aturannya dan sudah ditetapkan harus sesuai aturan juga untuk relokasi jika sudah ada tempatnya akan kita dipindahkan. Nantinya, kalau sudah dipindahkan kita akan atur, nantinya juga akan diberi modal dan diberi tempat. Yang terakhir kalau membandel baru penggusuran,”jelas bupati.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto mengatakan, berdasarkan data yang ada, ada lima kelompok PKL yang berjualan di seputar alun-alun Purbalingga. Kelompok pertama sejumlah 75 orang menempati sisi selatan alun-alun terdaftar di Dinperindagkop Kabupaten Purbalingga. Kelompok kedua sejumlah  197 PKL mengembang menjadi  210 PKL dan berdagang di sisi utar alun-alun dibawah pohon beringin. Ketiga  berdagang  di sebelah barat dan timur sisi utara ada 21 orang PKL. Kelompok PKL sisi luar SMA Muhammadiyah dan SMPN 1 Purbalingga atau sebelah selatan jalan alun-alun, kurang lebih 20 PKL ditambah kelompok pedagang pagi yang beroperasi maksimal  sampai pukul 08 pagi sebanyak 25 PKL.

Suroto menjelaskan, bahwa berdasarkan  Perbup Purbalingga Tahun 2002 Tentang Zonasi PKL di Kecamatan Purbalingga, bahwa alun-alun yang boleh untuk berjualan/berdagang  adalah alun-alun sisi selatan. Namun, berdasarkan kondisi sekarang dengan lima paguyuban dengan jumlah pedagang yang cukup besar. Selain itu, pihaknya sudah melakukan penertiban berdasarkan perbup, dan kebijakkan bupati dan   untuk sementara PKL diperbolehkan untuk menempati  separuh sisi selatan,baik disisi barat, maupun timur maupun tengahnya.

“Berbagai  pengaduan yang diterima dari masyarakat ke Satpol PP sebagian masyarakat menghendaki, agar alun-alun tertib dimana harus ada bedanya antara alun-alun dan pasar. Selain itu juga ada pemikiran alun-alun untuk tempat istirahat rehat masyarakat, sehingga harapan saya disamping untuk melaksanakan penegakan perbup juga  aspirasi masyarakat,”ungkapnya.

Harapannya setelah audiensi antara PKL dengan bupati, kata Suroto,  akan tercapai pemahaman  serta maksud tujuan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah atau bupati  tidak akan menyengsarakan masyarakat, akan tapi harus mengikuti aspirasi banyak pihak, tandas Suroto.

Kepala Dinperindagkop Kabupaten Purbalingga Agus Winarno mengatakan, berdasarkan data administrasi yang ada di dinasnya, di alun-alun tercatat 73 pedagang yang terdaftar. (Sukiman)