PURBALINGGA – Di akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Purbalingga periode tahun 2010-2015. Bupati Purbalingga, Jumat (27/2) menyampaikan pidato Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ).
“Sesuai dengan pasal 24 dan 25, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, dijelaskan, bahwa LKPJ AMJ kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya, ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Sedangkan sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, akan dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau pejabat pelaksana tugas berdasarkan memori serah terima jabatan,”terang Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto saat menyampaikan pidato LKPJ Bupati Purbalingga Akhir Masa Jabatan Tahun 2010-2015 di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga Bupati Purbalingga di hadapan ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, pimpinan FKPD Kabupaten Purbalingga , serta kepala SKPD se-kabupaten Purbalingga.
Bupati menambahkan, bahwa LPKJ penyelenggaraan pemerintah daerah adalah dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2014.
“Sedangkan penyelenggaraan pemerintah daerah dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan AMJ kami, yaitu pada tanggal 27 Juli 2015. Hal tersebut akan dimuat di dalam dokumen memori serah terima jabatan, guna dilaporkan secara resmi oleh kepala daerah/bupati periode tahun 2015-2020,”tegasnya.
Menurut bupati, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, susunan LKPJ AMJ secara sistematis dan lengkap dalam bentuk dua buku. Dalam buku LKPJ tersebut yang secara substantif merupakan laporan penyelenggaraan urusan pemda/desentralisasi yang meliputi 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan.
“Selain 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan, ada juga tugas pembantuan, maupun tugas umum serta LKPJ AMJ,”tuturnya.
Mengingat sifat LKPJ AMJ, sambung bupati, hal tersebut merupakan laporan penyelenggaran dan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintah selama lima tahun. Dimana, dalam laporan per tahunnya telah disampaikan dalam bentuk LKPJ akhir tahun anggaran dan laporan keuangan daerah.
“Maka LKPJ AMJ tersebut, hanya memuat secara ringkas pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah dan hasil yang dicapai dengan merujuk pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2010-2015. Hal tersebut telah ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011,”jelasnya.
Dalam pidatonya, bupati juga mengatakan, bahwa masyarakat Purbalingga perlu bersyukur, sepanjang lima tahun masa jabatanya, dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Purbalingga dirasa cukup tinggi serta bervariasi.
“Dimulai dari tahun prihatin, diawal masa jabatan dengan dana terbatas. Sampai- sampai fasilitas infrastruktur dasarpun kita berat untuk membiayai. Pada tahun kedua,kami menyebut tahun dandan-dandan (berbenah/perbaikan), karena perlahan kita sudah bisa memulai membangun. Sampai dengan tahun pemantapan infrastruktur dengan berbagai fasilitas infrastruktur skala besar yang dahulu sebatas mimpi, secara bertahap, sudah berhasil kita wujudkan dan sebagian lagi masih dalam proses pelaksanaan memalui APBD TA 2015,”ujarnya. (Sukiman)