DIP PPID UTAMA PER TAHUN
No. | Nama | File |
---|---|---|
1 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 | Lihat DIP 2017 |
2 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2018 | Lihat DIP 2018 |
3 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2019 | Lihat |
4 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020 | Lihat dan Unduh |
5 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 | Lihat dan Unduh |
6 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 | Lihat dan Unduh |
7 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023 | Lihat dan Unduh |
8 | DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024 | Lihat dan Unduh |
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.