PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Tasdi dan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi serta pihak legislatif sepakat untuk mengubah kebiasaan lama dalam proses perencanaan pembangunan. Mulai 2016 ini, antara eksekutif dan legiaslatif telah menyepakati adanya percepatan pelaksanaan kegiatan pada APBD 2016 baik APBD Murni maupun APBD Perubahan.
“Komitmen saya dengan Wakil Bupati, tahun ini manajemen keuangan kabupaten Purbalingga harus diubah. Kalau biasanya APBD Murni disahkan pada Desember tahun sebelumnya dan APBDP disahkan September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, maka kita percepat dengan melakukan pengesahan APBDP pada 30 Juni dan Pembahasan APBD Murni mulai Agustus,” ujar Bupati Tasdi saat memimpin Rakor POK dalam rangka Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan APBD Murni dan Percepatan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan APBDPerubahan tahun anggaran 2016, di Ruang Rapat Ardi Lawet Lantai II Gedung B Setda Purbalingga, Selasa malam (14/6).
Menurut Bupati, langkah tersebut tidak melanggar aturan hukum apapun. Dari sejumlah aturan keuangan Negara, disebutkan ritme APBD untuk anggaran murni paling lambat 31 Desember dan anggaran perubahan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Selama ini yang digunakan adalah ritme paling lambat.
“Kita punya kepentingan agar anggaran yang ditetapkan dapat terserap dan dimanfaatkan tepat waktu, kita geser agar APBD Perubahan dapat ditetapkan 30 Juni. Target kita, anggaran murni sudah terlelang semua, 30 Juni APBDP ditetapkan dan Desember adalah bulan peresmian berbagai hasil kegiatan APBD,” katanya.
Ketua DPRD Purbalingga Tongat mengaku mendukung langkah yang dilakukan Bupati dan Wakil bupati Purbalingga bersama jajaran eksekutif lainnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh eksekurtif. Termasuk didalamnya pembahasan Raperda APBD Perubahan 2016.
“Insyaallah 30 Juni nanti dapat ditetapkan. Harapan saya setelah DPRD bekerja keras untuk menetapkan anggaran peruhana yang biasa September menjadi Juni, nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dan jajaranya,” katanya.
Dilaporkan oleh Kepala Bagian Pembangunan Setda Purbalingga Yani Sutrisno Udinugroho, hingga saat ini hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Murni menyebutkan masih ada lima SKPD yang belum menayangkan rencana umum pengadaan (RUP). Lima SKPD tersebut adalah SMPN 1 Bobotsari, SMPN 1 Kejobong, SMPN 1 Mrebet, SMPN 2 Kutasari dan SMPN 5 Purbalingga.
Untuk kegiatan lelang, saat ini yang sudah masuk ULP sebanyak 122 kegiatan dan yang sudah terlelang 104 kegiatan. Dalam masa sanggah 1 kegiatan, dalam proses lelang 15 kegiatan, dua kegiatan dikembalikan ke SKPD dan 5 kegiatan lainnya belum masuk ULP. “Dalam proses lelang ini, terdapat efisiensi dari pemilihan penyedia barang/jasa sebesar Rp15,8 miliar,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan secara simbolis pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan APBD Perubahan. Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Kepala Bapermasdes R Imam Wahyudi, Keppala DPU Sigit Subroto, Kepala DKK dr Nonot Mulyono, Camat Rembang Suwarto dan Lurah Purbalingga Kulon Yunus Wahidiantoro. (Hardiyanto)