PURBALINGGA-DINKOMINFO, Sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik semua badan publik wajib membuka semua informasi bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan keterbukaan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Badan Publik itu sendiri salah satunya organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Tri Gunawan Setyadi mengatakan keterbukaan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara disisi yang lain, keterbukaan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
“Salah satu keterbukaan informasi yakni dengan membuka kran informasi dengan masyarakat antaralain memperbaharui informasi di website masing-masing OPD. Menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat, serta menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik,” kata Trigun saat membuka sosialisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga di Aula Kelurahan Purbalingga Kidul, Selasa (23/5).
Untuk itu lanjut Trigun, Dinkominfo sebagai corongnya pemerintah berkepentingan agar keterbukaan informasi di Purbalingga bisa berkembang. Masyarakat bisa menggunakan website purbalinggakab.go.id untuk mengakses semua informasi yang ada di Purbalingga. Peranan semua OPD untuk menyediakan informasi sangat penting, untuk menunjang keterbukaan informasi.
“ Adanya gadgets, handphone canggih mengakibatkan kebebasan informasi sangat cepat, sekarang informasi sudah ada digenggaman. Masyarakat bisa melakukan kritik lewat media sosial, salah satu contoh adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan yang merasa diombang-ambingkan oleh aparat,” katanya.
Sedangkan Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Prayitno dalam paparannya megatakan pengelolaan layanan informasi publik telah berubah. Yakni Permendagri Nomor 35 tahun 2010 menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
“ Salah satu perubahan yang mencolok adalah adanya stuktur pejabat pengelola informasi daerah, disana dijelaskan, gubernur/bupati/walikota sebagai Pembina PPID, sedangkan sekretarius daerah merupakan atasan PPID utama,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Prayitno juga menjelaskan badan Publik itu sendiri merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang mana sebagian atau seluruh anggaran kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Termasuk Organisasi Non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh anggaran kegiatannya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan luar negeri,” katanya
OPD sebagai pembantu PPID utama menurut Prayitno berkewajiban memberikan ketersediaan layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas. Kemudian mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasikan bahan dan data lingkup komponen pada perangkat daerah menjadi bahan informasi publik.
“ Setelah diadakan sosialisasi, diharapkan komitmen dan peran serta seluruh OPD untuk menciptakan keterbukaan informasi publik di Purbalingga,” pungkasnya. (Sap’$)