PURBALINGGA – Penyelenggaraan kegiatan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Purbalingga hingga saat ini masih terkendala belum adanya peraturan daerah (Perda) yang dapat dijadikan payung hukum bagi optimalisasi pencegahan dan penanggulanganHuman Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome atau HIV/AIDS. Dalam Perda tersebut nantinya dapat mengatur tindakan dan sanksi bagi orang yang berpotensi menyebarkan HIV/AIDS.
“Di Jawa Tengah baru ada 16 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda HIV/AIDS. Di wilayah eks-karesidenan Banyumas tinggal Purbalingga saja yang belum memiliki Perda tersebut,” ujar Kepala Sekretariat KPA Purbalingga Heny Ruslanto saat Rapat Koordinasi KPA Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (29/9).
Heny Ruslanto berharap Pemkab melalui Bagian Hukum dan HAM Setda dapat segera merancang Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan segera dikomunikasikan dengan pihak legislatif untuk dibahas bersama.
Selama ini, lanjut Heny, dari lima program KPA, pihaknya baru bisa melakukan tindakan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi kepada berbagai stakeholder, pelayanan Voluntary Counseling Test (VCT), dan melakukan CST atau Care, Support dan Treatment.
“Kami belum bisa melakukan mitigasi berupa pemberian pelatihan ketrampilan dan bantuan modal usaha bagi ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Karena kebanyakan ODHA masih tertutup. Mereka belum mau terbuka sehingga sangat kesulitan melakukan pendataanby name by adressnya,” katanya.
Selain itu belum adanya Perda menjadikan penegakan hukum terkait HIV/AIDS juga belum dapat dilakukan. Padahal, lanjut Heny penyebaran penularan HIV/AIDS di kabupaten Purbalingga semakin tahun terus meningkat. Kalau pada 2010 baru ada 2 kasus HIV/AIDS, hingga September 2016 jumlahnya meningkat hingga mencapai total 162 kasus. “Khusus di tahun 2016 ini hingga September terdapat 48 kasus HIV/AIDS,” jelasnya.
Menanggapi belum adanya Perda terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi memandang perlu menjadi pemikiran bersama agar segera ada payung hukum bagi KPA. Diaukui Wabup, tidak adanya payung hukum menjadikan gerak KPA dilapangan menjadi terhambat. “Saya akan inisiasi ini agar rancangan perda dapat segera diusulkan kepada DPRD,” katanya.
Sebagai salah satu terobosan, Wabup Tiwi meminta KPA dapat membuat hotline khusus yang dapat dijadikan saluran komunikasi bagi masyarakat terutama bagi orang beresiko HIV/AIDS yang ingin secara sukarela memeriksakan dirinya. “Terkait kurang maksimalnya pola asuh anak, KPA dapat juga memprogramkan kegiatan parenting. Selain memberikan sosialisasi HIV/AIDS juga dapat memberikan edukasi kepada orang tua tentang pola asuh anak yang baik,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Wabup juga meminta para Camat dapat berkolaborasi dengan KPA untuk bersama-sama melakukan pembentukan lembaga Warga Peduli AIDS (WPA) dan LSM Peduli AIDS. “Para Camat saya minta dapat mendorong dan memfasilitasi pembentukan komunitas WPA di setiap desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa,” katanya.
Ketua I KPA dr Nonot Mulyono mengajak semua anggota KPA dan stakeholder untuk berupaya mati-matian agar penyebaran HIV/AIDS di kabupaten Purbalingga tidak semakin membabi buta. Dia mengingatkan kembali fungsi KPA yang meliputi tiga hal yakni mengobati, mencegah penyebaran dan melakukan sosialisasi kepad masyarakat untuk lebih paham bahayanya HIV/AIDS. (Hardiyanto)