Categories

20 Nov 2024

Layanan

kewajiban-pengguna-copy

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

 

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Pemkab Purbalingga  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkab Purbalingga.

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik Pemkab Purbalingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkab Purbalingga
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh dari Pemkab Purbalingga sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)