Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Pemkab Purbalingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkab Purbalingga.
Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik Pemkab Purbalingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkab Purbalingga
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh dari Pemkab Purbalingga sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)