Sampai batas waktu pendaftaran lelang pengelolaan jasa perparkiran di tepi jalan umum Kabupaten Purbalingga ditutup, belum ada satupun rekanan/penyedia jasa perpparkiran yang mengajukan proposal pendaftaran. Sebelumnya Dinhubkominfo membuka pendaftaran lelang pengelolaan jasa perparkiran di tepi jalan umum Kabupaten Purbalingga pada tanggal 22 – 27 Desember 2014. Namun sampai batas waktu pendaftaran, tidak ada satupun pihak yang mengajukan pendaftaran.
Kepala Dinhubkominfo Purbalingga Jonathan Eko Nugroho membenarkan, pada pembukaan pendaftaran peserta lelang selama satu minggu, tidak ada satupun rekanan/penyedia jasa perparkiran yang masuk. Sehingga pihaknya memperpanjang pengumuman pendaftaran pelelangan tahap ke dua yang dimulai 5 Januari sampai 12 Januari 2015.
Persyaratan peserta masih sama dengan sebelumnya, yakni mengantongi surat ijin usaha, mengikuti proses ppelelangan dan memasukkan dokumen penawaran, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidakk sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana berupa surat pernyataan dari Penyedian Barang dan Jasa yang bersangkutan. Disamping itu, sanggup mentaati ketentuan dalam surat perjanjian (MoU) pengelolaan parkir ditepi jalan umum berupa surat pernyataan bermatere Rp. 6000.
Ditegaskan Jonathan, peserta lelang juga harus melampirkan dokumen penawaran yang diajukan di atas matere dengan minimal penawaran Rp. 2 miliar.
Pendaftaran yang melampaui batas jadwal wakktu yang telah ditetapkan, tidak akan diterima atau dilayani.
Untuk keterangan lengkapnya penyedia jasa perparkiran dapat menanyakan langsung ke sekretariat panitia di Kantor Dinhubkominfo Purbalingga, di jalan raya Kaligondang. (umg-kominfo)