Categories

20 Nov 2024

Mekanisme Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022

Mekanisme Permohonan Informasi:

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan, baik secara langsung maupun tidak langsung (email);
  2. Pemohon Informasi melampirkan fotocopy data diri, dan akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Pemohon Lembaga);
  3. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi yang ada di website maupun secara langsung;
  4. PPID mencatat Permohonan Informasi dalam buku registrasi;
  5. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Infromasi paling lambat 3 hari kerja sejak dicatat dalam buku registrasi;
  6. Jika tidak lengkap, PPID memberitahukan Pemohon Informasi untuk melengkapi persyaratan paling lambat 3 hari kerja;
  7. PPID dapat memberikan informasi yang diminta Pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap;

Berikut SOP Pelayanan Informasi Bagi Penyandang Disabilitas

http://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2024/05/SOP-PELAYANAN-INFORMASI-BAGI-PENYANDANG-DISABILITAS.pdf

Tata cara pengajuan keberatan dalam permohonan informasi publik

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
    1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
    2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Registrasi
    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  3. Tanggapan Atas Keberatan
    1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
    • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum Setda Prov. Jateng
    • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanga nyang jelas;
    • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
    • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
    • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Berikut SOP Pelayanan Informasi Publik sesuai Perbup No 31 Tahun 2022:

http://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2024/08/SOP-Pelayanan-Informasi-Publik-ttd.pdf

Leave a Reply

Required fields are marked *