Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022
Mekanisme Permohonan Informasi:
- Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan, baik secara langsung maupun tidak langsung (email);
- Pemohon Informasi melampirkan fotocopy data diri, dan akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Pemohon Lembaga);
- Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi yang ada di website maupun secara langsung;
- PPID mencatat Permohonan Informasi dalam buku registrasi;
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Infromasi paling lambat 3 hari kerja sejak dicatat dalam buku registrasi;
- Jika tidak lengkap, PPID memberitahukan Pemohon Informasi untuk melengkapi persyaratan paling lambat 3 hari kerja;
- PPID dapat memberikan informasi yang diminta Pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap;
Berikut SOP Pelayanan Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
Tata cara pengajuan keberatan dalam permohonan informasi publik
- Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum Setda Prov. Jateng
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanga nyang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Berikut SOP Pelayanan Informasi Publik sesuai Perbup No 31 Tahun 2022: