PPID Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik secara internal dengan peserta PPID Pelaksana. Kegiatan tersebut dilatarbelakangi adanya nomenklatur baru/merger beberapa PPID Pelaksana, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan adanya pergantian pejabat eselon II dan III. Monev Internal ini bertujuan untuk memastikan para PPID Pelaksana telah menyusun SK, DIP, dan DIK tahun 2026, serta selalu update informasi di website maupun media sosial masing-masing. Monev Internal berlangsung tanggal 13 – 22 April 2026 dengan metode Tim PPID Kabupaten Purbalingga mendatangi masing-masing PPID Pelaksana. Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Monev Internal KIP 2026 di Kabupaten Purbalingga.






Berikut surat pemberitahuan kegiatan Monev Internal KIP 2026 Kabupaten Purbalingga