KESELAMATAN BERSEPEDA MOTOR DI JALAN

A. Dasar

Kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut “Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2013 tentang Kendaraan” adalah Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu Sepeda Motor. Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kendaraan Khusus.

Menurut UU No22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan” (pasal 77 ayat 1)

 

Macam-macam sepeda motor dibedakan menjadi tiga macam yaitu : (a) Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; (b) Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; dan (c) Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.

B.  Syarat mengemudikan Sepeda Motor

 Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

    1. a.       Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti Registrasi dan Identifikasi yang Autentik yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor
    2. b.      SIM C dan D syarat usia paling rendah 17 tahun, SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Sedangkan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat/ Kendaraan dengan dengan kecepatan dibawah 40 km/jam.

 

  1. Menggunakan Helm
    1. Helm untu sepeda motor dapat dikelompokan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepala dilindungi dari benturan. Kenakanlah Helm SNI stiap kali hendak bepergian dengan sepeda motor.
    2. Gunakan helm untuk pengemudi dan penumpang walaupun anak-anak demi keselamatan keluarga dan pengguna jalan lain.
  1. Menggunakan Perlengkapan sepeda Motor

Demi keselamatan selama perjalanan gunakanlah Jaket, kaos tangan, sepatu, rompi dan perlengkapan lain pendukung keselamatan.

 

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Bawalah STNK sepeda motor yang dikendarai, gunakan nomor plat yang asli dari kepolisian. Menggunakan nomor plat modifikasi dapat dikenai sanksi.

C.  Syarat Teknis dan laik Jalan Sepeda Motor

  1. Pengertian terhadap pentingnya pemenuhan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan secara signifikan meningkat Tingkat Keselamatan Pengendara di jalan raya.

 

Persyaratan Teknis, terdiri dari :

  1. Susunan;
  2. Perlengkapan;
  3. Karoseri;
  4. Rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
  5. Pemuatan;
  6. Penggunaan;
  7. Penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  8. Penempelan Kendaraan Bermotor.

 

  1. Perawatan dan Perbaikan Sepeda Motor :

Bagi Pemilik sepeda motor agar selalu menjaga kondisi kendaraannya untuk memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan serta melakukan perawatan sesuai Buku Petunjuk (Manual Book) dari pabrikan, apabila terjadi kerusakan segera dilakukan perbaikan-perbaikan di bengkel resmi.

 

  1. Berfungsinya Perlengkapan keselamatan yang sudah menjadi standar minimum yaitu :
  2. a.    Rem

Pastikan rem anda bekerja optimal dengan cara mengetesnya sebelum berkendara.

  1. b.   Kaca Spion

Atur arah kaca spion ke arah yang memudahkan anda untuk melihat bagian belakang sepeda motor.

  1. c.    Lampu depan

Cek lampu depan anda, dan pastikan lampu menyala dengan terang dan tidak redup atau mati sama sekali

  1. d.   Lampu rem

Pastikan lampu rem menyala saat rem difungsikan, tes lampu rem sebelum pergi berkendaran

  1. e.    Lampu Penunjuk Arah (Signs)

Nyalakan lampu penunjuk arah  kanan dan kiri sebelum bepergian, pastikan mereka berfungsi dengan baik

  1. f.     Lampu Belakang

Periksa lampu belakang sepeda motor anda sebelum bepergian pada malam hari

 

D. Tata cara Bersepeda Motor di Jalan

Dari seluruh kecelakaan fatal yang terjadi di indonesia, lebih dari 60 % adalah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan etika berlalu lintas dan pentingnya perlengkapan keselamatan dalam mengendarai sepeda motor. Untuk berkendara sepeda motor dengan selamat, yang pertama perlu diperhatikan adalah penguasaan kendaraan (handling) yang benar.

  1. 1.    Posisi V

Posisi lengan di stang harus membentuk V, tidak buleh lurus karena dapat membuat lengan cepat lelah.

  1. 2.    Posoisi Pijakan Kaki

Jangan biasakan kaki kanan di atas rem belakang, dimana secara tidak langsung rem akan  aktif dan lama kelamaan dapat menjadi aus dan rusak

  1. 3.    Teknik Bernafas

Untuk menjaga stamina dan konsentrasi berkendaraan, bernafaslah secara rileks dan wajar.

  1. 4.    Jarak Pandangan

Untuk dapat mengontrol kendaraan secara penuh, jarak pandang pengendara harus lebih luas dan jauh kedepan.

  1. 5.    Berboncengan

Jumlah pengendara sepeda motor maksimal adalah dua orang terdiri dari pengendara dan penumpang, posisi duduk penumpang sebaiknya  searah dengan pengendara dan pada saat menikung memeluk pengendara.

 

  1. E.   Perilaku yang berbahaya bersepeda motor di jalan

Mudahnya manuver sepeda motor dalam mengatasi kemacetan dan kepadatan jalan, membuat pngendara lupa akan beberapa perilaku berbahaya yang berakibat fatal , diantaranya :

  1. Pada dasarnya sepeda motor adalah kendaraan yang dirancang untuk memuat dua orang , baik anak anak maupun orang dewasa. Akan tetapi fenomena yang terjadi dalah , banyak pengendara yang mengangkut penumpang berjumlah rata rata 3 hingga 4 orang diatas satu sepeda motor.Sepeda motor yang dipaksakan untuk mengangkut lebih dari dua orang , selain mengalami tekanan berlebih pada mesin, keseimbangan dan kesetabilan kendaraan yang telah diperhitungkan perancang kendaraan menjadi terganggu, sehingga membahayakan pengendara dan penumpangnya.
  1. Dalam penggunaanya , sepeda motor adalah alat yang diperuntukan mengangkut orang , bukan angkutan untuk angkut barang. Akan tetapi banyak masyarakat yang tidak mengindahkan kenyataan itu bahkan memuat barang yang berlebihan.
  2. Beban yang berlebihan dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, penguasaan pengendara akan kendaraanya dan mengurangi kemampuannya untuk mengantisipasi kendaraan lain.
  3. Untuk memaksimalkan perlindungan dari kecelakaan, maka pengendara sepeda motor wajib menggunakan alat keselamatan tambahan yang di rancang untuk melindungi organ vital dan pengendara (kaos tangan, pelindung tangan dan kaki)
  4. Tidak mengendarai sepeda motor dengan kecepatan melebihi ketentuan yang ada , tidak ngebut dan ugal ugalan.
  5. Tidak mengendarai motor di lajur cepat atau lajur paling kanan dan tidak menyalip kendaraan di depannya melewati batas marka jalan yang tidak terputus (marka solid) di tengah jalan.
  6. Rambu batas maksimal kecepatan yang ada di beberapa jalan raya menyatakan batas kecepatan maksimal yang sudah diperhitungkan dengan matang untuk menjaga keselamatan pengendara.
  7. Bila sepeda motor dipacu dengan kecepatan diatas ketentuan yang ada, akan membahayakan pengendara itu sendiri dan penggunaan jalan lain karena sepeda motor menjadi sulit dikendalikan dan menghindar dari benda yang ada didepannya.
  8. Tetap waspada dan memperhatikan kendaraan dibelakangnya lewat kaca sepion ketika hendak membelok ataupun menyallip kendaraan didepannya. Tidak menyalip kendaraan dari arah kiri kendaraan didepannya.
  9. Mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba dapat mengakibatkan seseorang tidak dapat berkonsentrasi dengan baik bahkan seringkali timbul halusinasi yang berpengaruh pada menurunnya kemampuan seseorang memperspsikan kondisi jalan dan lingkungannya dengan baik ketika mengemudi yang pada akhirnya meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan

 

Beberapa tindakan yang tidak dianjurkan adalah :

  1. Mengganti warna lampu depan , belakang dan penunjuk arah
  2. Menghilangkan frame kendaraan untuk meringankan sepeda motor
  3. Mengganti rem dengan yang sub standar