KESELAMATAN DI JALAN
Keselamatan jalan bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, udara dan kereta api.
Keselamatan jalan merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, sebagian besar kejadian kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
PENINGKATAN KUALITAS KESELAMATAN JALAN
Data statistik menunjukan sebagian besar kejadian kecelakaan dijalan diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kualitas keselamatan jalan, dapat dilakukan melalui :
1. Pendidikan
a. Pendidikan berlalu lintas paling ideal dimulai semenjak seseorang berusia anak-anak yang berkesinambungan hingga dewasa sehingga mampu membentuk perilaku berlalu lintas yang baik ketika mereka beranjak dewasa.
b. Penyuluhan melalui media masa.
2. Perbaikan peraturan perundangan dan penegakan hukum.
a. Penerbitan Peraturan Tata cara mengemudi di jalan
b. Pengawasan dan penerbitan pengguna lalu lintas.
3. Penggunaan teknologi, rekayasa dan manajemen keselamatan.
a. Alat deteksi sensor kecepatan.
b. Peningkatan teknologi kendaraan bermotor guna meningkatkan standar keselamatan para penggunanya seperti :
1. Teknologi Keselamatan Aktif :
a) Sistem rem anti-macet
(Anti-lock Breaking Systems – ABS)
b) Sistem kontrol traksi
(Traction Control System – TCS)
c) Sistem kontrol rem elektronik
(Elecktronik Brake-Force Distribution – EBD)
d) Sistem pembantu penglihatan malam hari
(Night Vision)
e) Sistem peringatan jarak antar kendaraan
2. Teknologi keselamatan pasif
a) Kabin dengan rigiditas tinggi
b) Kantong udara
– Setir dan Dashboard depan
– Pintu Samping
– Bawah dashboard
c) Sabuk Keselamatan
– Pemberi tensi awal
– Pembatas beban
d) Sandaran kepala aktif
c. Peningkatan kualitas standar
1) Geometrik Jalan.
a) Radius Tikung
b) Kelandaian
2) Median.
3) Guard Rail.
4) Penanganan Back Spot Area.
d. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas
1) Zebra cross.
2) Pelambatan lalu lintas.
3) Pembatasan kecepatan.
4) Jalur lambat/cepat.
5) Trotoar.
e. Manajemen Penanganan korban pasca kecelakaan
1) Ambulance beserta paramedik.
2) Penanganan korban di rumah sakit.
f. Asuransi
1) Santunan kepada korban.
2) Pertanggungan kerugian material.
g. Penerapan ilmu pengetahuan / riset yang berhubungan dengan keselamatan jalan.
1) Biomekanik cedera / tubrukan.
2) Analisis kecelakaan.
3) Analisis tingkah laku pengemudi.