PURBALINGGA – Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan program beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memberikan penghargaan. Penghargaan diberikan langsung Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto di Ruang Setda Gedung B Jum’at (30/12).
Penghargaan diberikan terutama ketepatan sasaran, ketepatan pembayaran harga tebus raskin (HTR) Raskin dan ketepatan administrasi raskin serta memberikan semangat,motivasi dan penghargaan kepada pemerintah desa/kelurahan juga pemerintah kecamatan tingkat Kabupaten Purbalingga.
“Untuk penerima penghargaan kinerja program raskin terbaik kategori kecamatan dan desa/kelurahan tingkat Kabupaten Purbalingga tahun 2016 diambil enam kecamatan dan 12 desa,”jelas Kepala Badan Pelaksana Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Purbalingga Lily Purwati
Lily Purwati menambahkan, keenam kecamatan yang meraih penghargaan atau sebagai juara adalah, Kecamatan Mrebet juara satu, Kecamatan Purbalingga juara dua, juara ketiga Kecamatan Kaligondang, juara keempat Kecamatan Padamara dan juara kelima Kecamatan Kemangkon serta juara keenam Kecamatan Kalimanah. Sedangkan penerima penghargaan kinerja program raskin dengan kategori desa/kelurahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, dengan juara satu Desa Onje Kecamatan Mrebet, kedua Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga, ketiga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet, keempat Desa Panican Kecamatan Kemangkon, kelima Desa Karangturi dan juara keenam Desa Sidakangen serta juara ketujuh Desa Dagan Kecamatan Bobotsari. Selanjutnya untuk juara kedelapan Desa Sempor Lor Kecamatan Kaligondang, kesembilan Desa Bedagas kecamatan Pengadegan, Kesepuluh Desa Brecek Kecamatan Kaligondang dan juara kesebelas Desa Kramat kecamatan Karangmoncol serta juara keduabelas Kelurahan Kedungmenjangan Kecamatan Purbalingga.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto menuturkan, bahwa sebagai program bantuan beras, raskin merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahan pangan, utamanyan bagi rumah tangga sasaran (RTS). Sedangkan rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) adalah rumah tangga miskin (RTM) didefinisikan sebagai rumah tangga sangat miskin, miskin dan hampir miskin.
“Efektifitas pelaksaanaan raskin sesuai pedoman umum raskin yang dinyatakan dengan indikator kinerja program raskin adalah tercapainya target “Enam (6) Tepat” yakni tepat sasaran penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi serta tepat kualitas,”tuturnya.
Menurut Sigit, tepat sasaran penerima manfaat adalah raskin hanya diberikan kepada RTS-PM yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat raskin (DPM-1) hasil verifikasi data PPLS 2011 Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk tepat jumlah, yakni raskin yang merupakan hak RTS-PM sesuai dengan ketentuan diberikan 15 kilogram per RTS per bulan dengan tepat harga tebus Rp1.600 per kilogram di titik distribusi.
“Sedangkan untuk ketepatan waktu yaitu waktu pelaksanaan distribusi sesuai dengan rencana dan untuk tepat administrasi terpenuhinya persayaratan administrasi secara benar, lengkap dan tepat waktu. Dan untuk tepat kualitas adalah terpenuhinya persyaratan kualitas beras sesuia dengan kualitas beras Badan Usaha Logistik (Bulog),”jelasnya.
Pada tahun 2016, kata Sigit, Kabupaten Purbalingga mendapatkan juara pertama Pelaksana Program Raskin Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, selain itu, pada 22 Desember 2016 HTR raskin Kabupaten Purbalingga telah lunas 100 persen dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran HTR. Secara umum pelaksanaan raskin di Purbalingga sudah berjalan baik dan lancer serta banyak desa/kelurahan yang menerapkan enam tepat terutama ketepatan sasaran penerima, sehingga apa yang sudah baik agar diteruskan di tahun 2017, apa yang menjadi kekurangan tahun 2016 supaya diperbaiki bersama agar program tersebut tahun depan berjalan lebih baik lagi, ujar Sigit. (Sukiman)