PURBALINGGA, Penggunaan Bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga mulai diberlakukan 23 Februari 2015. Pemberlakuan ini telah ditetapkan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 060/1425 tanggal 25 Februari 2015.
Pemberlakuan Bahasa Jawa sebagai bahasa lisan menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Imam Subijakto untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa. Selain itu untuk meneguhkan jati diri sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah.
“Penggunaan Bahasa Jawa juga sebagai wahana untuk membagun karakter dan budi pekerti luhur, karena dalam Bahasa Jawa mengandung nilai-nilai estetika, etika moral dan spiritual Budaya Jawa,” ujar Imam, Rabu (25/2)
Kepala bagian Humas, Rusmo Purnomo mengatakan penggunaan Bahasa Jawa sebagai bahasa lisan diberlakukan setiap Hari Kamis. Sedangkan untuk tata nanskah dinas yang diterbitkan pada Hari Kamis tetap menggunakan Bahasa Indonesia.
“Acara resmi kedinasan atau seremonial dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau menggunakan bahasa Jawa,” ujar Rusmo.
Pemberlakuan Bahasa Jawa ini juga menurut Rusmo sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Jateng Nomor 430/9525 tanggal 7 Oktober 2014. Tentang penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan di Lingkungan pemerintah Privinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa tengah. (Sapto Suhardiyo)