DSC_0603

PURBALINGGA  – Sebagaimana biasa, pada peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus atau hari kemerdekaan setiap tahunnya,  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) memberikan pengurangan hukuman atau remisi bagi narapidana.

“Begitu juga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga juga mendapatkan remisi dari Kemenkumham,  baik remisi umum setiap HUT RI dan remisi Dasawarsa  yaitu remisi yang diberikan pada setiap sepuluh tahun HUT RI. Jumlah narapidana di Rutan Purbalingga sebanyak 177 orang dan yang diusulkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi sebanyak 90 orang. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya langsung bebas,”terang Kepala Rutan Purbalingga Sulardi dalam laporan yang dibacakan saat Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan HUT RI Ke-70 Tingkat Kabupaten Purbalingga yang dipimpin Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo dan diikuti pimpinan FKPD dan jajaran terkait di Rutan Purbalingga Senin (17/8).

Saat ini, sambung Sulardi, rutan Purbalingga dihuni oleh 177 narapidana dari kapasitas rutan yang hanya mampu menampung 70 narapidana, sehingga hal tersebut sudah melebihi kapasitas.

“Per tanggal 17 Agustus Tahun 2015 penghuni  Rutan Purbalingga dihuni  177 orang dari kapasitas 70 orang. Dengan rincian narapidana sejumlah 99 orang dan tahanan 78 orang. Dengan jumlah tersebut  rutan sudah melebihi kapasitas,”tuturnya.

Namun, tambah Sulardi ,pihaknya sudah melakukan berbagai hal dalam rangka pembinaan kepada semua narapidana. Mulai dari pembinaan jasmani dan rohani.

“Walaupun masih banyak kekurangan disana sini, namun berbagai pembinaan  telah kami dilakukan dalam rangka pembinaan kepada para narapidana. Baik pembinaan jasmani dan rohani, serta pembinaan ketrampilan. Kami juga tetap bertekad memberikan peningkatan pelayanan pembinaan , sehingga setelah bebas nantinya narapidana tidak akan membuat perbuatan melanggar hukum,”jelasnya.

Sulardi menandaskan, berdasarkan besaran perolehan remisi  narapidana ada tiga yaitu remisi umum I (RUI) , remisi umum II (RU II) dan remisi dasawarsa (RD) untuk narapidana dan anak pidana di Rutan Purbalingga.

“Untuk Jumlah narapidana yang memperoleh RU I dengan potong masa tahanan satu sampai empat bulan sejumlah 65 orang, dan RU II dengan jumlah pengurangan masa tahanan satu sampai tiga bulan delapan orang  empat diantaranya langsung bebas dan yang mendapatkan RD  sebanyak 72 orang,”pungkasnya.

Saat membacakan sambutan Menkumham RI, Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan, bahwa percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat akanmemperbaiki kualitas antara narapidana dan keluarganya.

“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapai tujuan dari system pemasyarakatan,”jelasnya.

Budi menambahkan, atas upaya memperbaiki diri narapidana, pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri. Yang tercermin dalam sikap serta perilaku sesuai dengan norma agama dan social yang berlaku dalam masyarakat.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang maha esa. Sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima. Karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,”tuturnya.(Sukiman)