Semarang – Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku efektif sejak Mei 2010. Jateng merupakan provinsi pertama yang membentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) di Indonesia, resminya tanggal 27 April 2010.

 “Tentu dalam kurun waktu yang relatif singkat itu belum banyak yang dapat dilakukan KIP Jateng. Baru dapat diibaratkan meretas jalan menuju keterbukaan informasi publik di provinsi ini,” ujar Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo di sela-sela refleksi satu tahun KIP Jateng, baru-baru ini.

Peringatan ulang tahun pertama KIP Jateng itu dihadiri tokoh-tokoh masyarakat dari unsur pers, LSM, akademisi, dan lainnya.

Anggaran

Menurut Rahmulyo, KIP Jateng dalam menjalankan kinerjanya pada tahun 2010-2011, masing-masing telah mendapat anggaran dari APBD Jateng senilai Rp 2,224 miliar (2010) dan Rp 1,2 miliar (2011).

“Guna menyokong pelaksanaan tugas, kami telah menyusun struktur organisasi serta sarana-prasarana dan sistem pendukungnya,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Rahmulyo, penyelesaian sengketa pun telah diproses, masing-masing ajudikasi satu kasus dan mediasi tujuh kasus.

Hubungan antarlembaga di lingkungan Jawa Tengah dan luar provinsi pun telah dilakukan,” ujar dia.

Anggota KIP Jateng Bona Ventura menambahkan, sebagai lembaga pelaksana UU 14/2008, pihaknya telah melaksanakan koordinasi percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten/kota.

Sejauh ini baru ada tujuh kabupaten/kota yang telah membentuk PPID yakni Kebumen, Sragen, Jepara, Surakarta, Banjarnegara, Purworejo, dan Batang,” katanya.

Sedang beberapa kabupaten yang masih dalam proses pembentukan PPID dan draf peraturannya sudah di kepala daerah ada enam, yakni Brebes, Purbalingga, Banyumas, Klaten, Tegal, dan Kota Pekalongan.

Kedepan, kata Bona, KIP Jateng akan melalukan survei pembentukan PPID di semua badan publik, serta meningkatkan supervisi dalam rangka mendorong Pemprov maupun kabupaten//kota supaya lebih intensif dalam pembentukan PPID paling lambat 23 Agustus 2011,” jelasnya.

Sumber : Suara Merdeka