PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengurangi jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan agar para PNS tetap menjalankan puasa dengan baik tanpa halangan yang berarti.
“Sebelumnya, mulai 1 Ramadhan atau 18 Juni, PNS yang melaksanakan lima hari kerja masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30. Sejak kemarin (23/6), jam kerja PNS berubah lagi,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga, Rusmo Purnomo, Rabu (24/6).
Sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor 851/4704 tanggal 22 Juni 2015, yang menyusuli surat sebelumnya Nomor 851/4546, ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga mengalami perubahan. Pengaturan jam kerja tersebut diperuntukan bagi SKPD yang melaksanakan lima hari kerja. Yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja PNS mulai Pukul 07.30 hingga 15.00. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 11.00.
“Ada kelebihan jam kerja selama 30 menit, digunakan untuk jam krida yang dilaksanakan pada hari Jumat,” jelasnya.
Rusmo menambahkan, Meski jam kerja PNS dikurangi, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Ketentuan jam kerja tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan setelah cuti bersama, jam kerja PNS akan kembali berlaku seperti biasa.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Selama bulan Ramadhan jam kerja seluruh PNS dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.
Ketentuan pengurangan jam kerja PNS tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 4/2015 tentang Penetapan jam kerja ASN (PNS), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam. (Hardiyanto)