PURBALINGGA – Kantor Pengadilan Agama Purbalingga menjadi satu-satunya Pengadilan agama di Jawa Tengah yang telah menerapkan pelayanan publik dengan standar ISO 9001 : 2008. Dari 36 Pengadilan Agama di Jawa Tengah, baru Pengadilan Agama Purbalingga yang mendapatkan sertifikat ISO.
“Pengamatan kami, sudah banyak Pengadilan Agama yang telah melakukan pelayanan yang mendekati standar ISO. Namun karena keterbatasan dana belum mandapat sertifikat. Kedepan akan menyusul meski dengan pendanaan secara mandiri,” ujar Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs H Muri SH MH, pada acara Tasyakuran penerimaan Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Penggunaan Ruang Pelayanan Publik, di Kantor Pengadilan Agama Purbalingga, Jumat (11/3).
Dengan standar ISO 9001 : 2008, Muri berharap mampu semakin memantapkan komitmen jajaran Pengadilan Agama untuk melayani pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. “Mudah-mudahan ini dapat diikuti oleh Pengadilan Agama lainnya di wilayah pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Semarang,” katanya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs H Abdul Manaf MH menuturkan ada tiga keluhan warga dunia terhadap pelayanan peradilan se-jagad raya. Yang pertama, peradilan itu kerjanya lambat dan bertele-tele. Kedua, peradilan itu susah diakses sehingga rakyat susah mendapatkan keadilan dan yang ketiga, integritas warga peradilan tidak solid sehingga busa dipermainkan oleh publik yang mencari keuntungan lewat jalur pengadilan.
“Sertifikat ISO yang diperoleh Pengadilan Agama Purbalingga diharapkan menafikan apa yang menjadi keluhan warga dunia,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE, B.Econ mengaku, Sertifikat ISO 9001 : 2008 sebagai pengakuan standar internasional yang diperoleh Pengadilan Agama Purbalingga menjadi pestasi dan kebanggaan bersama masyarakat kabupaten Purbalingga.
“Ini salah satu bukti pengakuan atas pelayanan dan kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Purbalingga secara maksimal. Saya yakin dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi,” katanya.
Wabup Tiwi berharap, penerapan standar ISO 9001 : 2008 dapat diikuti oleh semua instansi dan lembaga yang ada di kabupaten Purbalingga baik pemerintah maupun swasta. Sehingga mampu menerapkan prinsip pelayanan yang mengutamakan kemudahan, kecepatan dan biaya yang terjangkau.
Diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, H Hasanuddin SH MH dengan diterimanya sertifikat ISO, kini pelayanan di Pengadilan Agama Purbalingga menjadi lebih terukur, mudah diakses dan berkepastian. Sejumlah pelayanan hukum dan keadilan dapat di nikmati para pencari keadilan dengan akses yang lebih mudah dan nyaman.
Dia mencontohkan, pendaftaran perkara dilakukan dengan sistem terpadu yang dapat mengakses langsung kepada informasi berbasis teknologi. Bila persyaratan lengkap dapat dilakukan dalam waktu beberapa menit saja. “Kewajiban membayar juga dipermudah dengan menyediakan akses perbankan langsung dilokasi pendaftaran,” jelasnya.
Keaslian blanko pendaftaran perkara juga menjadi perhatian serius dengan membubuhkan barcode khusus sehingga tidak bisa ditiru atau dipalsukan. Pihaknya juga memberikan bantuan bagi orang tidak mampu untuk merumuskan atau membuat gugatan yang diperlukan melalui posbakum yang dilayani oleh seorang advokat dan seorang staf.
“Dengan SOP sesuai ISO, hasil atau output perkara yang kita keluarkan dapat tepat waktu . Singkatnya, kita wujudkan pelayanan hukum dan keadilan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” jelasnya.
Hasanuddin menambahkan, penerapan layanan standar ISO 9001 : 2008 juga diberikan untuk perkara-perkara perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. “Semua kita berikan layanan secara pasti. Bukan hanya keadilan namun juga kepastian hukum dan ketepatan waktu,” tandasnya. (Hardiyanto)