PURBALINGGA – Dalam rangka koordinasi regulasi terkait mekanisme dan proses serta tahapan prosedur juga persyaratan manajemen pengelolaan PNPM MPd dari UPK menjadi berbadan hukum atau bentuk lain. DPRD Kabupaten Ciamis mengadakan kunjungan kerja (kunja) ke Kabupaten Purbalingga.
Rombongan DRPD Kabupaten yang dipimpin oleh ketuanya Ganjar M Yusuf diterima langsung Staf Ahli Bupati (Sahlibup) Kabupaten Purbalingga Bidang Hukum Dan Politik Drs Djarot Sopan Rijadi di ruang Rapat Bupati Komplek Setda Purbalingga, Jum’at (30/10) untuk menyikapi surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dan pengakhiran program PNPM MPd.
“Karena di mata kami Purbalingga merupakan terbaik dalam pengelolaan program tersebut, maka kami mengadakan kunja ke kabupaten ini,”tutur Ganjar M Yusuf.
Menurut Ganjar, Kabupaten Ciamis yang berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan anggaran APBD mencapai Rp 2,4 triliun saat ini menjadi daerah transisi serta menjadi daerah baru. Dan kunjungan kerja tersebut merupakan perwujudan dari dewan untuk memberikan pengarahan secara berlebih di daerahnya yang mendapatkan dana eks PNPM agar tidak bermasalah dikemudian hari.
“Selain itu, kunja ini juga untuk menyatukan presepsi serta menyikapi surat Menteri Desa terkait dengan pengakhiran PNPM MPd,”jelasnya.
Ali Sudarmo Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Potensi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemasdes) Kabupaten Purbalingga menuturkan, bahwa perubahan/pergantian pemerintahan telah membawa dampak/akibat pada pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan (PNPM MPd). Menurutnya, penghentian program tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan para pelaku dalam menyiapkan exit strategy kelembagaan PNPM MPd.
“Sedangkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu menteri Dalam Negeri, Kenteri Keuangan Menteri Koperasi UMKM serta Gubernur Bank Indonesia tidak dapat mengakomodasi bentuk kelembagaan UPK,”tuturnya.
Dijelaskan Ali, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa, pada pasal 91 serta pasal 92 memberikan kesempatan kepada desa untuk membuat kerja sama antar desa. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga disebutkan, dalam upaya pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Selain itu kegiatan kemasyarakatan berupa pelayanan, pembangunan dan pemberdayan masyarakat antar desa serta dalam pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk badan usaha milik desa (BUMDesa) yang merupakan milik dua desa atau lebih.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung serta berasal dari kekayan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan juga usaha lainya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, tandas Ali, berdasarkan kajian SKB yang diterbitkan tahun 2009 sampai dengan masa akhir program, tidak ada kejelasan bentuk kelembagaaan unit pengelola kegiatan (UPK) sebagai pengelola dan simpan pinjam kelompok perempuan (SPP).
“Sedangkan dasar kajian lainya telah diuandangkannya UU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran dan kajian pelestarian aset keuangan yang dikelola UPK PNPM MPD perlu segera diatur sebelum dana tersebut berkurang atau bahkan hilang,”jelasnya.
Saat ini proses dan progress tranformasi serta UPK di Kabupaten Purbalingga salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi perubahan/transformasi UPK kepada para pelaku PNPM MPd. Diskusi dan pengkajian tentang proses serta langkah pembentukan BUMDes Bersamama juga dilakukan. Selain itu juga tata cara pembagian/pencatatan asset/kekayaan masing-masing pemerintah desa (pemdes) juga membentuk BUMDes Bersama dan penyusunan AD/ART BUMDes Bersama. (Sukiman)