PURBALINGGA – Bupati Purbalingga H Tasdi, SH, MM menegaskan, penataan pejabat secara massal yang telah dilaksanakan Selasa (3/1/2017) lalu dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Tidak ada jual beli jabatan. “Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Penataan pejabat berdasarkan pertimbangan kemampuan dan profesionalisme. Sekali lagi, jika diluar ada isu soal jual beli jabatan, saya tegaskan kembali, itu tidak benar,” tegas Bupati Tasdi.
Bupati Tasdi menegaskan hal tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2017). Ikut mendampingi Tasdi, wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Bidang Humas & Informasi Komunkasi Publik, Ir Prayitno, M,Si.
Tasdi mengatakan, jika dibelakang ada kabar seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu harus membayar, silahkan dilaporkan ke saya. Siapa orangnya yang membayar, kepada siapa membayar, dan berapa jumlahnya.
“Saya dengan bu wakil bupati sudah komitmen untuk bersikap bersih. Saya juga sudah diwanti-wanti pak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo-red) agar tidak melakukan tindakan yang tidak baik. Ibaratnya, bupati dan wakil bupati seperti tinggal didalam akuarium, semua orang bisa melihat, transparan. Jika ada hal yang kurang baik, misal dengan menerima imbalan jabatan, pasti akan terlihat. Dan kami sudah komitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” kata Tasdi.
Tasdi merinci, pada penataan pejabat hari Selasa lalu sebagai amanat Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah dilantik, dikukuhkan dan diambil sumpah sebanyak 739 pejabat. Mereka terdiri dari 29 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama , 152 orang pejabat administrator, dan 558 orang pejabat pengawas. Dengan jumlah OPD sebanyak 25 buah, semestinya pejabat yang dilantik 741 orang, namun ada dua jabatan yang masih kosong. Dua jabatan itu yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
“Dua jabatan itu diharapkan akan terisi sebelum perubahan APBD tahun 2017. Sistem pengisiannya melalui seleksi terbuka dengan mendasarkan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas Bupati.
Selain dua jabatan setingkat eselon II b tersebut, Pansel juga akan membuka seleksi terbuka untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pejabat definitif DLH saat ini akan memasuki masa pensiun pada bulan April 2017, sehingga nantinya sekaligus akan digelar lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk tiga jabatan. “Dengan terisinya jabatan kosong itu, otomatis nanti akan ada pengisian pejabat dibawahnya yang ditinggalkan pejabat terpilih,” kata Tasdi.
Dibagian lain, Tasdi juga menegaskan akan melakukan evaluasi kepada para pejabat yang dilantik awal pekan ini. Evaluasi akan dilakukan paling tidak satu tahun setelah mereka bekerja di posnya. “Saya mengibaratkan, pejabat yang dilantik kemarin seperti menabur benih. Apakah benih itu akan tumbuh menjadi baik, akan menjadi batu, akan menjadi mutiara, atau malah akan mati. Oleh karenanya, saya minta kepada para pejabat itu agar menunjukkan kinerjanya. Jika tidak bisa bekerja, mohon maaf, kami harus menggantinya,” kata Tasdi.
Tasdi menambahkan, sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi pejabat dilakukan minimal dua tahun, dan maksimal lima tahun, namun dalam peraturan itu bisa saja pergantian dilakukan sesuai kebutuhan, karena ada pejabat yang pensiun dan kosong. “Intinya diperbolehkan untuk mengganti atau melakukan mutasi pejabat dalam waktu kurang dari waktu dua tahun,” tambah Tasdi. (y)