Categories

08 Sep 2024

Tag: Informasi Publik

IB (Informasi Berkala), Informasi Publik, Regulasi Badan Publik

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, Ataupun Kepentingan Lain Diluar Kedinasan Selama Periode Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 

Berikut merupakan Surat Edaran dari Bupati Purbalingga Nomor 030 6204 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, Ataupun Kepentingan Lain Diluar Kedinasan Selama Periode Hari lIbur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, yaitu: