PURBALINGGA  – Tahun ini, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga dipastikan bakal kehilangan pendapatan retribusi milyaran rupiah. Sebabnya, salah satu obyek retribusi yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi tak lagi dapat dipungut menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 Nopember 2014. Putusan MA tersebut juga menyebabkan potensi PAD dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun anggaran 2015 tidak dapat dipungut secara optimal.

“Dalam perda retribusi pengendalian menara telekomuniasi, wajib pajak dikenakan sebesar 2 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak-red). Objek pajak keberatan dan melayangkan uji materi (judicial review) dan oleh MK dikabulkan. Sebab dalam UU, yang bisa dipungut retribusi hanya IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (Hinderordonnantie) atau izin gangguan,” terang Mukodam saat ditemui di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo, Rabu (6/1).

Retribusi yang diterapkan sejak 2012 setelah terbitnya Perda Nomor 07 Tahun 2012 menurut Mukodam menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digali dari KPMPT Kabupaten Purbalingga.

Menurut Mukodam, jejak 2012 realisasi  PAD dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi terus meningkat, yaitu pada tahun 2012 sebesar Rp. 148.670.640,  tahun 2013 sebesar Rp. 480.703.935 dan tahun 2014 sebesar Rp.1.288.776.125. Sedangkan pada 2015lalu,  sampai akhir September 2015 sudah terealisasi Rp. 1.141.616.680,- (132 % dari target). Realisasi setelah tahun 2012 termasuk didalamnya adalah hasil penagihan tunggakan retribusi tahun sebelumnya, demikian juga untuk tahun 2015.

Dengan tidak dipungutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, papar Mukodam, tahun ini pihaknya hanya bisa memungut retribusi dari IMB dan HO tersebut. Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari investasi, tahun ini terpaksa diturunkan. Jika tahun lalu ditarget Rp1,8 miliar lebih, tahun ini hanya Rp1,2 miliar. Rinciannya, target PAD dari IMB Rp 775 juta dan dari H Rp 429.906.000sehingga totalnya Rp 1.205.000.000.

Untuk memenuhi target tersebut, lanjut Mukodam, KPMPT akan melakukan jemput bola ke lapangan dengan memonitoring terhadap bangunan yang belum ber-IMB dan usaha kecil yang belum memiliki izin HO. Sekaligus mengarahkan mereka untuk mengurusnya.

“Selanjutnya, kami juga akan membuka pelayanan pengurusan IMB dan HO ke kecamatan-kecamatan, tanpa tumpang tindih dengan program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), tetapi menyinergikan,” katanya.

Sementara itu, target PAD investasi tahun lalu yang dibebankan kepada KPMPT berhasil dilampaui. Dari target Rp1,8 miliar lebih, tercapai Rp2,2 miliar atau 118,31 persen. Adapun jumlah tersebut didominasi oleh investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) berupa usaha perdagangan jasa dan industri kecil.

“Industri besar tidak ada, karena terkendala lahan. Sebab di zona industri yakni di Kelurahan Mewek dan Desa Jetis sudah tidak ada lahan yang luas. Kalau pun ada, itu pun berupa tanah bengkok yang prosesnya ketat, sehingga investor harus berpikir ulang untuk menginvestasikan dananya di lahan tersebut,” katanya.

Upaya lainnya, tambah Mukodam dengan menaikan indek harga satuan bangunan per m2. Dalam pasal 26 Perda No. 19 Tahun 2012 tentang IMB dan Retribusi IMB sebesar Rp. 650.000 per m2. Indek harga satuan bangunan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun dengan melihat indek harga dan perkembangan ekonomi, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Kami juga akan melakukan program pemutihan IMB dengan keringanan retribusi,” pungkasnya.  (Hardiyanto)