PURBALINGGA  – Bupati Purbalingga Tasdi menegaskan akan melakukan evaluasi uji coba program lima hari kerja setelah selesai melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak di seluruh SKPD selesai. Saat ini, Bupati Tasdi dan Wakilnya Dyah hayuning Pratiwi sudah melakukan sidak di 26 SKPD dan 1 Kecamatan. Nantinya sidak akan dilakukan juga di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan.

Dikatakan Bupati, uji coba lima hari kerja yang dilakukan pemkab sejak Januari 2015 hingga kini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan cek and ricek dan evaluasi dengan membandingkan antara yang lima hari kerja dengan enam hari kerja. Tingkat evisiensinya seperti apa dan tingkat produktifitasnya seperti apa, akan dilakukan evaluasi. “Kalau hingga pukul 08.00 pagi probabilitas PNS yang masuk kerja dibawah limapuluh persen, maka kita harus dengan rela kembali ke pola enam hari kerja untuk memenuhi kewajiban 37,5 jam sepekan,” ujar Bupati Tasdi saat memberikan pengarahan pada Apel Pagi jajaran Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga, Selasa (19/4).

Tetapi, lanjut Tasdi, kalau jam 08.00 kehadiran PNS telah memenuhi lebih dari 50 persen maka program lima hari kerja bisa diteruskan. “Patokan saya bukan karena kita ikut-ikutan dengan daerah lainnya. Tetapi kita harus jujur apakah kita bisa bekerja 37,5 jam atau tidak. Substansinya itu, bagaimana kita bisa mengabdi selama 37,5 jam dalam seminggu,” jelasnya.

Evaluasi sementara setelah dirinya bersama Wabup Tiwi melakukan sidak di 26 SKPD dan 1 Kecamatan, ternyata PNS yang telah hadir tepat waktu rata-rata dibawah 50 persen. Bahkan ada SKPD yang tidak pernah apel pagi dan saat sidak didapati hanya tiga orang yang hadir tepat waktu. Yang tingkat kehadirannya diatas 50 persen, kata Bupati, jumlahnya sangat sedikit. “Yang sudah bagus, di Setda ini semakin hari semakin baik dan sudah bisa menjadi contoh SKPD lainnya. Berikutnya di Dinas Pendidikan, BP2KP dan Dinnakan, rata-rata diatas 80 persen,” katanya.

Program sidak apel pagi akan terus dilakukan hingga seluruh SKPD dan 18 Kecamatan dicek. Bahkan seluruh desa juga akan disambangi untuk melihat kinerja aparatur di garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Widiyono, program uji coba lima hari kerja sebelumnya dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai Januari – Juni 2015. Setelah itu kembali diperpanjang sampai adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ketetapan ini mendasari rekomendasi Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Perpanjangan uji coba penerapan lima hari kerja diperpanjang berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/4923 tanggal 30 Juni 2015. Diberlakukan mulai 1 Juli sampai dengan penetapan dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa tengah,” katanya.

Penentuan penerapan lima hari kerja lanjut Widiyono berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tahun 2014 dan Perbup Nomor 66 tahun 2015. Penerapan lima hari kerja bertujuan agar terjadi efektifitas kinerja meningkat dan penghematan anggaran, terutama di kebutuhan listrik, air dan bahan bakar minyak (BBM), termasuk peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Sedangkan ketentuan jam kerja yang berlaku Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 -16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jum’at 07.00-11.00 WIB dengan jam krida olahraga 07.00-07.30 WIB. (Hardiyanto)