Sebanyak 53 kendaraan terbukti melanggar aturan lalulintas langsung ditindak dan siding di tempat. Mereka terjaring dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di perbatasan Purbalingga-Banyumas, tepatnya di depan Pos Polisi Jompo Kalimanah.Dalam kegiatan tersebut, terlibat berbagai unsur seperti satuan lalu lintas (Satlantas), PJR, Satnarkoba, BNN, Dinhubkominfo, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sudarsono mengatakan, dalam kegiatan ini, semua pelanggar langsung mengikuti siding ditempat. Sedikitnya 50 personil gabungan dari Satlantas, PJR, Satnarkoba, BNN, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinhubkominfo terlibat dalam kegiatan yang digelar selama dua jam.
Dalam kegiatan ini tidak saja kendaraan angkutan umum, namun juga kendaraan plat hitam atau kendaraan pribadi dihentikan dan diperiksa kelengkapannya, termasuk kendaraan roda dua.
Dijelaskan AKP Sudarsono, semua kendaraan angkutan barang digiring masuk ke sub-terminal Jompo untuk diperiksa batas muatan/angkutan, sedangkan jumlah pelanggarannya mencapai 53 kasus.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menakan angka kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan, maupun persyaratan teknik yang tidak sesuai standart. Kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan langkah persiapan Operasi Simpatik yang bakal digelar mulai pecan depan.
Sementara Kadishubkominfo Purbalingga Jonathan Eko Nugroho mengungkapkan, kegiatan operasi gabungan ini rutin dilaksanakan bersama lintas sektoral. Disamping menekan angkan kecelakaan lalu lintas, juga agar kendaraan angkutan khususnya barang tidak melebihi kapasitas armada maupun beban jalan.
Semua kendaraan angkutan barang yang melalui wilayah Purbalingga diharapkan tidak melebihi batas kemampuan kendaraan maupun jalan, sehingga jalur jalan di Purbalingga akan mampu bertahan lama dan tidak mudah rusak. (umang-kominfo)