PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) mengadakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Operation Room Graha Adi Guna, Kamis (12/12/24).
Acara ini menghadirkan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, sebagai narasumber yang memaparkan materi tentang Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK), dan pencegahan sengketa informasi.
Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, mewakili Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Penyusunan DIP dan DIK, serta pencegahan sengketa informasi, adalah langkah penting bagi kita sebagai aparat pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan mencegah tindakan koruptif,” ujarnya.
Ato menekankan bahwa dinamika informasi yang terus berkembang membutuhkan penyempurnaan dalam pengelolaan PPID.
“Informasi yang dulu tidak boleh dibagikan, kini mungkin dapat disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar ke depan dapat meningkatkan kinerja PPID di Kabupaten Purbalingga,” tambahnya.
Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga terus mencatatkan peningkatan dalam pengelolaan informasi publik. Pada 2023, Kabupaten Purbalingga meraih predikat informatif dengan nilai 92,95 dan berada di peringkat ke-18. Tahun ini, nilai tersebut meningkat menjadi 96,19, dengan posisi naik ke peringkat ke-8 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Kami menargetkan masuk tiga besar tahun depan. Sosialisasi hari ini adalah salah satu upaya untuk mencapai hal itu. Kami menghadirkan Pak Sutarto untuk memberikan arahan terkait penyusunan daftar informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, serta pencegahan sengketa informasi,” jelasnya.
Sutarto mengapresiasi pencapaian Kabupaten Purbalingga dalam pengelolaan informasi publik. Ia menyarankan diadakannya uji publik internal PPID pada tahun 2025 untuk memastikan sistem pengelolaan informasi publik sesuai standar.
“Uji publik internal ini melibatkan semua dinas, badan, hingga camat, yang didampingi oleh admin PPID. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan prestasi Purbalingga dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Sutarto.
Acara ini diharapkan mampu meningkatkan literasi dan wawasan peserta dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja PPID dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berkualitas. (dhs/Kominfo)