Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpaksa diperpanjang hingga Senin  25 Mei 2015. Langkah ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purbalingga karena sampai akhir masa pendaftaran Sabtu (22/5) ada kecamatan yang belum memenuhi kuota pelamar.
Ketua Panwaskab Purbalingga Dewi Palupi  SE MSi mengatakan, sampai Sabtu (22/5) jumlah pelamar panwascam sebanyak 120 orang lebih, sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 3 orang per kecamatan. Namun untuk seleksi Panwascam, minimal pelamar per kecamatan ada 6 pelamar yang akan diseleksi dan dipilih 3 orang saja.
Sampai penutupan pendaftaran calon anggota Panwascam dari 18 kecamatan hanya satu  kecamatan yang belum memenuhi kuota yakni Karangreja. Jumlah pelamar calon panwascam Karangreja hanya 5 orang. Sehingga untuk pendaftaran panwascam diberi toleransi sampai hari Senin 25 Mei 2015.

Dari data yang ada di pendaftaran, untuk kecamatan Kemangkon 9 orang, Bukateja 12, kejobong 9, Kaligndang 9, Purbalingga 12 orang, Kalimanah 10, Kutasari 14 orang, Mrebet 8, Bobotsari 9,  Karanganyar 11, Karangmoncol 12, Rembang 6, dan kecamatan Bojongsari 8, Padamar 11 Pengadegan 13, Karangjambu 7 orang , Kertanegara 8 orang dan Karangreja baru 5 orang. (umang-kominfo)