- Capaian SPM Tahun 2015 KPMPT Kab. Purbalingga
- Daftar Pegawai Menurut Sub Bag dan Seksi PNS dilingkungan KPMPT Kab. Purbalingga
- Perjanjian Kinerja Tahun 2015 KPMPT Kab. Purbalingga
- Realisasi APBD Tahun 2015 KPMPT Kab. Purbalingga
- Rencana Program dan Kegiatan Indikatif KPMPT Tahun 2015 Kab. Purbalingga
- RENSTRA KPMPT 2011-2015 Kab. Purbalingga
- Ringkasa APBD Tahun Anggaran 2015 KPMPT Kabupaten Purbalingga
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga, Struktur organisasi KPMPT Kabupaten Purbalingga terdiri dari ;
- Kepala Kantor ;
- Sub Bagian Tata Usaha ;
- Seksi Penanaman Modal ;
- Seksi Pemerintah dan Pembangunan ;
- Seksi Ekonomi dan Kesra ;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Visi
Visi KPMPT adalah “Terciptanya pelayanan perizinan prima untuk mewujudkan Purbalingga menarik bagi Investor”
2. Misi
Dalam rangka mewujudkan visinya, KPMPT wajib melaksanakan misinya sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang mudah, cepat, murah, transparan dan pasti;
- Meningkatkan kepuasan pemohon, karyawan dan pemerintah serta fungsi organisasi sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD);
- Mengembangkan potensi dan peluang investasi daerah terutama yang bertunpu pada sumber daya lokal.
Tujuan dan Sasaran KPMPT :
1. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai KPMPT Kabupaten Purbalingga sebagai berikut:
- Mewujudkan Penyelenggaraan pelayanan pananaman modal dan perizinan yang mudah, cepat, terjangkau, transparan dan pasti.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya pembangunan.
- Meningkatkan kegiatan investasi dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha.
2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai KPMPT Kabupaten Purbalingga sebagai berikut :
- Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dal perizinan yang mudah, cepat, murah, transparan dan pasti.
- Terwujudnya peningkatan efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya pembangunan.
- Terwujudnya peningkatan kegiatan investasi dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan.
Gambaran Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah KPMPT
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, KPMPT mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Pelaksanaan pelayanan penanaman modal dan perizinan sesuai kewenangannya;
- Pengelolaan informasi dan tata di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Pelaksanaan uruasan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Informasi selengkapnya, kunjungi situs : http://kpmpt.purbalinggakab.go.id/
Daftar Informasi Publik :
- capaian spm tahun 2015 kab.purbalingga
- daftar pegawai menurut sub bag dan seksi pns dilingkungan pemerintah kab.pbg
- perjanjian kinerja tahun 2015 kab.purbalingga
- realisasi APBD th 2015 kab.purbalingga
- renstra KPMPT 2011-2015 kab.purbalingga
- ringkasa APBD th anggaran 2015 kab.purbalingga
- ringkasan APBD tahun 2016 kab.purbalingga