Categories

09 Nov 2025

Category: Hak Memperoleh Informasi Badan Publik

Hak Memperoleh Informasi Badan Publik, Informasi Publik, Layanan Informasi, Regulasi Badan Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD / DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya….