_MG_4012

PURBALINGGA  – Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa serta wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting. Baik dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Oleh karena itu, keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”pinta Subeno, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga (Dinbudparpora) Kabupaten Purbalingga saat membacakan sambutan Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo pada acara Pembukaan Kemah Budaya Permuseuman Dan Kepurbakalaan Tahun 2015 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diikuti 385 siswa SLTA/SMK orang perwakilan kabupaten kota Se-Jawa Tengah  di Bumi Perkemahan Munjulluhur Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari, Selasa (27/10).

Saat ini, kata Subeno, payung hukum yang relative memadai telah dimiliki dalam program pelestarian cagar budaya, khususnya dengan telah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2010.

“Selain itu juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Nomor 62 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya,”terangnya.

Menurutnya, perlunya menyadari bahwa sebagian besar cagar budaya sekarang berada di udara terbuka yang langsung bersentuhan dengan faktor air, suhu serta kelembaban dan angin. Akibatnya bahan dasar cagar budaya bisa mengalami proses kerusakan, pelapukan bahkan akhirnya menjadi tanah.

“ Sedangkan benda cagar budaya dari bahan anorganik seperti batu, bata, keramik, kaca dan logam lebih tahan cuaca. Namun akan tetap megalami kerusakan dan pelapukan. Terlebih benda cagar budaya yang berasal dari bahan anorganik seperti kayu, kertas, kain dan tulang tersebut sangat peka terhadap faktor lingkungan,”tuturnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dinyatakan secara tegas bahwa program pelestarian cagar budaya mencakup lima tujuan utama, yakni yang pertama melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Selanjutnya meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya. Seterusnya memperkuat kepribadian bangsa serta yang keempat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan yang kelima mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Oleh karena itu kata Subeno, harus ada cara pandang terhadap paradigm atau sikap dan cara pandang terhadap cagar budaya yang tidak hanya melihat cagar budaya sebagai suatu produk sejarah semata.

“Namun harus dilihat dari empat aspek secara sinergis dan komprehensif, yakni ideologisakademisekologis dan juga ekonomis. Dengan demikian pengelolaan cagar budaya dalam era sekarang harus dilaksanakan dengan integrasi manajemen sistem. Artinya bersifat terencana, terpadu dan berkelanjutan,”ujarnya.

Kemah budaya permuseuman dan kepurbakalaan yang diselenggarakan Selasa sampai dengan Kamis 27 hingga 29 Oktober di Buper Munjuluhur merupakan wahana menumbuhkan kecintaan dan untuk meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap warisan budaya serta bertujuan memotivasi generasi muda khususnya pelajar guna memanfaatkan museum serta benda cagar budaya sebagai sarana pembelajaran dan rekreasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian peninggalan budaya serta memeperkenalkan kekayaan cagar budaya Jawa Tengah. (Sukiman)