Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh  sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada point (2)