Sekretaris Daerah Imam Subijakto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penelpon Gelap yang mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan, menyusul maraknya pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk kepentingan pribadi, sebagaimana tertuang dalam Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor B-928/0.3.23/Dsp.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014. Sekda meminta semua unit kerja di Lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mengabaikan telepon tersebut.
“Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut surat dari Kejaksaan Negeri Purbalingga yang intinya memberitahukan kalau ada penelpon gelap mengatasnamakan pejabat kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Kalau menerima penelpon semacam itu, abaikan saja, dan telpon saja ke kejaksaan Negeri untuk konfirmasi,” jelas Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo, Kamis (21/8), seraya menunjukkanSE Nomor 180/2546 itu.
Menurut Rusmo pejabat kejaksaan yang dicatut bermacam-macam, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan sebagainya. Dan bahkan jangan pernah diindahkan jika ternyata yang menelpon memang oknum kejaksaan, jika apa yang disampaikannya tidak pantas dilakukan oleh insan Adyaksa.
SE tertanggal 14 Agustus 2014 ini didistribusikan ke semua unit kerja di Lingkungan Pemkab Purbalingga. Dan khusus untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dintanbunhut, DPU dan BKBPP untuk ikut menyebarluaskan SE ii ke semua unit Pelaksana Teknit (UPT) di bawahnya.
“Dan para camatpun, ditugaskan untuk menginformasikan SE ini ke semua kades di wilayahnya,”imbuhnya lagi. (Estining Pamungkas)