PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil membekuk 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah polisi melakukan pengejaran secara intensif selama hampir sebulan ini.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anom Setyadji menjelaskan, penangkapan para pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang hampir setiap hari terjadi di wilayah Polres Purbalingga selama satu bulan terakhir. Selain pengejaran, polisi juga melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi dan hasilnya sejumlah sepeda motor tanpa surat-surat ditahan yang ternyata adalah hasil curian.
“Kerja mereka secara berantai. Ada yang eksekusi, ada yang membawa kabur, ada juga yang membawanya lagi ke daerah lain. Mereka membuang hasil curiannya ke wilayah Jawa Barat. Mereka adalah sindikat dan sudah teroganisir operasinya,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres setempat Rabu (20/1) di dampingi sejumlah pejabat Polres Purbalingga.
Kapolres membeberkan modus yang dilakukan pun konvensional. Mereka melakukan pencarian, setelah mendapatkan target kemudian motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur. Motor itu lalu diberikan kepada orang lain yang sudah menunggu di batas kota dan dibawa ke luar kota atau secara estafet.
Dalam sehari, lanjut Kapolres, ada yang berhasil melakukan hingga tiga lokasi. Tercatat, para pelaku tersebut sudah melakukan pencurian di 31 tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga. Beberapa tersangka terpaksa harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Barang bukti yang disita polisi yaitu tujuh sepeda motor baik hasil curian maupun alat yang digunakan untuk beraksi serta kunci-kunci. Juga disita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lebih besar,” jelasnya.
Kawanan pencuri yang ditangkap diantaranya adalah pemain lokal seperti Mainaki Yusup Bahtiar (23) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas; Avis Septian Kurniawan (23) warga Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dan Tri Famili (24) Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian pelaku lintas daerah yaitu Eri Anggara (22) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur; Ajis Bram Kuncoro (41) warga Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut; Saep alias Caun alias Ismail(29) warga Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dan Sarip alias Wisnu alias Aip (29) warga DesaKalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi juga menangkap tersangka lain yaitu Juharto (22) warga Jalan Tidar, Cilacap Tengah; Susanto (26) warga Sidanegara, Cilacap Tengah; dan Romi (25) warga Cilacap Selatan. Karena TKP berada di Cilacap, mereka dilimpahkan ke Polres Cilacap.
Tersangka lain, Muzamil (25) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga dan Muslim alias Dede (20) warga Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga. Namun dua tersangka ini diserahkan ke Polres Pemalang karena TKP berada di wilayah Pemalang.
Selain itu, polisi juga menangkap Anggit Sudrajat (19) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, tersangka pencurian sepeda dan alat elektronik.
Para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motor. Untuk lebih memastikan keamanannya, tidak ada salahnya menggunakan kunci pengaman ganda dan diparkirkan di tempat yang mudah diawasi. “Jangan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencuri,” katanya. (Hardiyanto)