PURBALINGGA – Soal penanganan alat peraga kampanye (APK) melanggar yang belum dilakukan penanganan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Purbalingga tinggal menunggu surat perintah (sprin) dari Bupati Purbalingga. Sesuai kewenangannya, penindakan yang dilakukan Satpol PP bersama tim kampanye pasangan calon dan Panwaslu harus dilakukan sesuai prosedur.
“Penindakan terhadap APK yang melanggar harus memenuhi prosedur tahapan yang berlaku. Dimana kami harus menungu perintah bupati setelah melalui inventarisasi data dan laporan dari paswaslu. Begitu ada sprin Bupati, kami akan melakukan penertiban,” ujar Kepala Satpol PP Suroto, saat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye bersama Panwaslu dan KPU Purbalingga, di Operation Room Graha Adiguna, Jumat (13/11).
Dikatakan Suroto, pihaknya menolak dianggap melakukan pembiaran terhadap APK kedua cabup – cawabup peserta pilkada Purbalingga yang dianggap melanggar. Diungkapkan Suroto, sebelum aparat Satpol PP melakukan penindakan atau penertiban, harus ada identifikasi data dan pelaporan oleh Panwaslu kepada KPU Purbalingga. Setelah itu, KPU harus melayangkan surat teguran kepada tim sukses pasangan calon masing-masing.
Sementara itu, petugas Panwasku kembali melakukan pemantauan apakan timses sudah merealisasikan surat teguran yang dilayangkan oleh KPU. “Kalau belum dilakukan penertiban oleh timses, kemudian Panwaslu kembali melayangkan surat kepada Bupati. Baru setelah itu Bupati memberikan surat perintah dan Satpol PP bertindak bersama tim terkait,” jelasnya.
Dibagian lain, Suroto menuturkan, meski dengan personel yang terbatas, pihaknya akan bergerak untuk menertibkan bahan kampanye ilegal atau yang pemasangannya melanggar, sesuai PKPU tersebut dan Perbup No 34 tahun 2014 tentang fasilitas umum sebagai tempat dan lokasi kampanye Pilpres dan Pilkada.
Saat ini, jumlah personel Satpol PP Purbalingga hanya 55 orang. Sedangkan personel di tingkat kecamatan tinggal menyisakan Kasi Pemerintahan dan sejumlah tenaga yang difungsikan sebagai Satpol PP di Kecamatan. “Kami akui yang jadi kendala adalah penertiban di pelosok karena tenaga kami memang terbatas. Tahun ini kami merekrut 30 tenaga kontrak, namun mereka masih melaksanakan diklat,” katanya.
Sementara, dalam rakor tersebut diketahui belum semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melaporkan secara tertulis perihal bahan kampanye ilegal yang dipasang oleh tim sukses atau relawan kedua pasangan calon (Paslon) Pilkada Purbalingga.
“Beberapa hanya melaporkan melalui inbok facebook dan sms. Padahal kami butuh laporan tertulis untuk dijadikan rekomendasi penertibannya,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purbalingga, Dewi Palupi CW.
Menurutnya, jumlah bahan kampanye melanggar seperti baliho dan poster yang dipasang oleh tim sukses dan relawan paslon semakin banyak. Bahkan banyak diantaranya yang dipasang dengan cara memaku di pohon dan memasang baliho yang ukurannya jumbo melebihi aturan.
Pihaknya sudah merekomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkannya. Selain itu juga dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga untuk menertibkan bahan kampanye ilegal yang dipasang di angkutan umun.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Divisi Hukum, Kampanye dan Pencalonan, Sukhedi mengemukakan, ada sembilan jenis bahan kampanye boleh diproduksi oleh tim sukses dengan nominal Rp25 ribu tiap item. Seperti kaos, payung, stiker, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, payung atau stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm.
“Pemasangannya diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2015. Kalau melanggar, tugas panwas untuk merekomendasikan penertibannya, ” katanya. (Hardiyanto)