Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD / DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Standar biaya perolehan informasi publik telah ditetapkan dalam Perbup No 31 Tahun 2022: