Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD / DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Standar biaya perolehan informasi publik telah ditetapkan dalam Perbup No 31 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 32 Tahun 2026: