Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, Ataupun Kepentingan Lain Diluar Kedinasan Selama Periode Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
Berikut merupakan Surat Edaran dari Bupati Purbalingga Nomor 030 6204 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, Ataupun Kepentingan Lain Diluar Kedinasan Selama Periode Hari lIbur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, yaitu: