PURBALINGGA – Sebanyak 30 orang personil terdiri 20 laki-laki dan 10 perempuan Tenaga Harian Lepas (Harlep) Petugas Teknis Operasional (PTO) Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Purbalingga siap digembleng. Personil sebanyak itu merupakan tenaga teknis hasil seleksi beberapa waktu lalu yang digelar Pemkab Purbalingga melalui APBD Perubahan Tahun 2015.
“ Mereka akan digembleng dengan teori dan praktek dilapangan dengan materi pokok matra Satpol PP serta materi lainya,”terang Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto pada Pembukaan Pendidikan Dan Pelatihan PTO Banpol PP yang di buka secara resmi Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Ruang Gedung A Komplek Setda Purbalingga, Senin (9/11).
Menurut Suroto, diklat yang akan berlangsung selama 14 hari bertujuan memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, ketrampilan serta sikap mental pamong praja yang tangguh dan tanggon bagi anggota Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Selain itu juga untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP sebagai penyelenggara urursan wajib pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas)
“Untuk itu, mereka akan dibekali dengan materi wawasan kebangsaan, nasionalisme, dan bela negara serta dasar-dasar hukum dan hak asasi manusia (HAM) juga pengenalan peraturan daerah (Perda). Selain itu juga akan dibekali dengan penanggulangan bencana, orientasi kelembagaan pemda serta pelayanan publik dan peran satpol PP dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Juga akan dibekali dengan jam pimpinan P3K/evakuasi/tandu, damn protokoler ( pam dalam, PBB dan tata upacara militer) serta lintas medan,”jelasnya.
Suroto menandaskan, tambahan tenaga tersebut diarahkan sebagai PTO Banpol PP dalam pelaksanaan tupoksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diantaranya penegakkan perda, pengamanan/pam obyek vital (rumah dinas jabatan bupati dan wakil bupati, perkantoran dan aset daerah) serta pam kegiatan pemerintah daerah maupun penugasan lainya.
Penjabat Bupati Purbalingga menuturkan, sebagaimana telah diamantkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, bahwa salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama pemerintah pusat dan provinsi adalah urusan wajib pelayanan dasar di bidang trantibum linmas. Sejajar dengan lima urusan lainya yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang. Selai itu urusan perumahan rakyat serta kawasan pemukiman dan urusan sosial.
“Konsekuensi logisnya, bahwa sebuah organisasi yang menanganinya harus benar-benar profesional dan memenuhi kriteria standar pelayanan minimal (SPM), agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan maksimal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan,”tuturnya.
Bupati menambahkan, Satpol PP merupakan bagian tugas yang sangat penting di jajaran pemkab. Selain itu juga merupakan garda depan serta berperan atau mempunyai tugas mengamankan dan pengamanan juga mengawal trantibunlinmas di daerah. Pada sisi lain Satpol PP satu patner garda terdepan dengan kepolisian, untuk itu diperlukan kemampuan fisik yang prima. Satpol PP juga harus punya pola pikir/perasaan yang memadai, kesiapan fisik, pemikiran dan kesehatan harus menjadi satu komponen dan diaplikasikan dalam tugas menjadi anggota Satpol PP.
“ Untuk itu, ketika bertugas dilapangan Satpol PP harus bisa membawa diri. Berbicara menunjukkan penuh wibawa dan humanis, penampilan menarik dan bersikap tegas tidak boleh klemar klemer, dan mencla mencle. Performannya juga harus bagus serta fisiknya memadai. Karena hal tersebut merupakan tuntutan tugas di bidang pengamanan, sehingga harus dipenuhi,”ujarnya.(Sukiman)