Camat Kutasari Raditya meminta program SKPD yang diterapkan di desa harus digarap serius oleh SKPD yang bersangkutan. Pasalnya desa sudah pasti memiliki skala prioritas pembangunan sendiri. Jika program dari SKPD tidak diikuti dengan dukungan SDM dan anggaran, desa akan kesulitan.
Raditya mengungkapkan hal ini menanggapi dijadikannya desa Karangklesem Kutasari sebagai Desa Layak Anak (DLA). Pasalnya dalam penyusunan APBdes, harus dikerjakan bersama Antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketika ada program SKPD yang akan diterapkan di desa, semua masyarakat desa harus memahami dan menyetujui, sehingga seluruh masyarakat akan mendukung, baik tenaga maupun anggaran.
Sementara Kepala Desa Karangklesem Kutasari Sumarno membenarkan desanya dijadikan sebagai Desa Layak Anak, Pemerintah Desa Karangklesem sangat mendukung dijadikan sebagai Desa Layak Anak, baik dari sisi pendidikan maupun anak usia sekolah. Meski demikian pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Salah satu kriteria Desa Layak Anak adalah dunia pendidikan mulai dari PAUD/TK/SD/MI maupun SMP/MTs ada dan didirikan oleh warga setempat. Kabupaten Purbalingga menetapkan tiga desa percontohan atau pilot project Desa Layak Anak, yakni desa Karangklesem Kutasari, desa Penaruban Kecamatan Kaligondang dan desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah.
Langkah awal berupa pendataan anak usia sekolah dari 0 -18 tahun sudah dilakukan pada awal Desember tahun lalu. Termasuk melakukan pendataan lembaga pendidikan. Bahkan bersama desa lainnya sudah melakukan studi banding ke Kota Magelang. (umang-kominfo)