PURBALINGGA-  Imbas dari surat Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun 2016, membuat Pemkab Purbalingga harus membuat bebarapa trobosan penghematan. Penghematan tersebut salah satunya melakukan penundaan belanja rutin SKPD seperti pembelian kendaraan, penghematan dana perjalanan dinas dan belanja rutin lainnya yang sekiranya tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Bupati Purbalingga mengatakan penundaan penyaluran sebagian DAU merupakan imbas dari penurunan pendapatan negara yang tidak sesuai dengan rencana. Penundaan DAU untuk Purbalingga sekitar Rp 24,371 miliar selama 4 bulan kedepan atau sekitar Rp 97,48 miliar. Untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Purbalingga akan melakukan beberapa penghematan di masing-masing SKPD.

“Untuk memberi contoh kepada SKPD, dana rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati juga akan dilakukan penghematan,” kata Bupati saat apel pagi di halaman Setda Purbalingga, Kamis (24/8).

Walaupun begitu, Bupati juga berjanji tidak akan melakukan penghematan terhadap dana publik dikarenakan akan berimbas pada pelayanan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan DAU dari pemerintah pusat.

Terpisah Asisten Pemerintahan, Kodadiyanto mengatakan sekarang Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan rapat pembahasan guna melakukan penghematan anggaran. Pemkab Purbalingga optimis, walaupun adanya penundaan DAU tahun 2016 pelayanan terhadap masyarakat baik pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakataan tidak akan terganggu.

“Namun demikian, kita berharap penundaan tidak berlangsung lama sehingga jalanya roda pemerintahan bisa berlangsung maksimal,” kata Kodadiyanto saat menerima rombongan banggar DPRD Tasikmalaya di Ruang Rapat Bupati, Kamis (25/8).

Penundaan bukan hanya Purbalingga saja namun ada 169 provinsi/kabupaten/kota, dimana jumlah anggaran yang di tunda sebesar Rp 19,4 triliun. Di Jawa Tengah ada 4 kota, 15 Kabupaten, termasuk Pemprov Jateng. Penentuan penundaan berdasarkan perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas daerah tahun 2016 yang dikatagorikan sangat tinggi, tinggi cukup tinggi dan sedang. (Sapto Suhardiyo)