PURBALINGGA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terus melakukan kegiatan riset dan menghasilkan hasil riset yang aplikatif bagi masyarakat. Sebagai bentuk partisipasi serta dalam rangka pemanfaatan hasil penelitian tepat guna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. LIPI menggelar diseminasi iptek di Purbalingga dan juga mengadakan pembinaan ilmiah bagi guru dan siswa.
“Sederet hasil penelitian tepat guna LIPI terbukti dapat memperkuat pengembangan potensi daerah, terutama untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Sedangkan diseminasi teknologi terapan kepada masyarakat secara luas dapat membantu meningkatkan kapasitas masyarakat. Hal tersebut untuk memproduksi produk dan jasa yang diperlukan oleh pasar dalam negeri berupa pangan, energi alternatif, maritim, serta produk dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” ungkap Wakil Kepala LIPI Akmadi Abbas pada Penadatanganan Nota Kesepahaman Dan Bina Remaja antara LIPI dan Pemkab Purbalingga di Ruang Andrawina Owabong Cottage Purbalingga, Kamis (11/6).
Akmadi mengatakan, alih teknologi melalui diseminasi merupakan langkah penting untuk mempublikasikan hasil penelitian yang tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun juga bagi kalangan industri maupun pemerintah.
“Hingga tahun 2015, LIPI tercatat sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tertinggi sebanyak lebih dari 360 paten, karena itulah alih teknologi menjadi sangat penting,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Imam Subijakto menuturkan, bahwa sejalan dengan diterapkannya otonomi daerah, maka peran serta tanggung jawab pemerintah daerah semakin berat.
“Terutama dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, daerah juga dihadapkan keterbatasan sumber daya pembangunan yang ada, terutama keuangan,”tuturnya.
Kondisi tersebut, kata Imam menuntut pemda melakukan berbagai upaya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menempuh berbagai terobosan peningkatan kapasitas, inovasi juga kreatifitas.
“Hal tersebut guna keberlanjutan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Sedangkan peningkatan kapasitas inovatif, tambah Imam, tidak lepas dari peran iptek. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek mengamanatkan kepada pemda untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan.
“Alih teknologi bertujuan menyebarluaskan iptek. Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memasyarakatkan dan menguasai iptek guna kepentingan masyarakat dan Negara,”ujarnya
Imam menandaskan, kurang terfasilitasinya penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan menjadi salah salah satu belum optimalnya pemanfaatan hal tersebut sebagai bagian dalam penentuan kebijakan perencanaan pembangunan.
“Menyikapi hal itu, pemkab Purbalingga bekerjasama dengan LIPI dalam hal penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian iptek. Dan secara legal formal telah dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman serta ditindaklanjuti dengan perjajanjian kerjasama yang sudah ditandatangani,”tandasnya.(Suk