PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pengembangan Landasan Udara (Lanud) Wirasaba menjadi Bandar Udara (Bandara) umum untuk melakukan upaya pecepatan. Utamanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembebasan tanah untuk perluasan landasan pacu Bandara seluas 5,1 hektar dan pembebasan tanah untuk jalan akses menuju Bandara seluas 1,3 hektar.

“Kemarin sudah ada surat dari Gubernur yang memerintahkan agar pemkab melakukan percepatan pembebasan lahan yang diperlukan. Proses ini harus klir pada 2016, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan pada 2017,” kata Bupati Purbalingga Tasdi saat Rapat Persiapan Pembebasan Tanah di Ruang Rapat Bupati, Selasa (8/3).

Rapat diikuti oleh Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Danlanud Wirasaba Letkol Nav Tony ST, Kepala Badan Pertanahan Nasional Khamdan Ambari, Pj Sekda Kodadiyanto dan seluruh SKPD terkait.

Bupati Tasdi menuturkan, untuk mempercepat proses pengadaan tanah Bandara, segera dibentuk Tim Percepatan Pengadaan Tanah yang akan bertanggungjawab terhadap keberhasilan proses perencanaan dan pelaksanaan pembebasan tanah. Tim percepatan ini, lanjut Bupati tidak hanya untuk kebutuhan pembebasan tanah Bandara, namun juga untuk kegiatan pembebasan tanah lainnya yang harus dilakukan pemkab pada kegiatan pembangunan 2016.

“Termasuk rencana pengadaan tanah lainnya yang sudah dianggarkan dalam APBD 2016, harus segera disusun perencanaan yang matang oleh SKPD masing.masing. Ini secepatnya, agar tidak terjadi lagi gagal pelaksanaanya dan kembali menjadi silpa,” tandasnya.

Sejauh ini, pihak Lanud Wirasaba telah melakukan proses persiapan pengembangan seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pendataan aset. Data kebutuhan pembebasan lahan baik untuk landasan pacu maupun pembukaan akses jalan baru sudah disepakati. “Penyempurnaanya dapat dilakukan bersama tim perencanaan dan percepatan pengadaan tanah yang dibentuk Pemkab,” jelas Komandan Lanud Wirasaba Letkol Nav Tony ST.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Imam Hadi menuturkan, seluruh SKPD yang melakukan proses pengadaan tanah harus memahami mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat fungsi, tepat manfaat dan dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Menurut Imam Hadi, hingga 2016 ini masih ada kegiatan pembebasan tanah yang belum tuntas. Padahal sesuai ketentuan, waktu maksimal proses pengadaan tanah dari perencanaan hingga pelaksanaan membutuhkan waktu 382 hari kalender. “Sehingga dibutuhkan percepatan agar dapat terlaksana pada 2016 ini,” katanya.

Pada tahun anggaran ini, terdapat sejumlah kegiatan infrastruktur untuk kepentingan umum yang membutuhkan pengadaan tanah. Dua diantaranya untuk pengembangan landasan pacu Bandara Wirasaba seluas 5,1 hektar dan pembangunan jalan akses menuju bandara 1,3 hektar.

Lainnya, pelebaran jalan menuju Bandara Wirasaba, pembangunan Puskesmas Rembang, Pengadaan tanah untuk irigasi Slinga, pembangunan pasar Kutasari, balai penyuluhan kecamatan Kertanegara dan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan kepentingan umum lainnya. (Hardiyanto)